Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

oleh
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait diterimanya pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).(Sumber: setneg.go.id)
16.1K pembaca

Pemerintah resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi.

Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, yang akan melaksanakan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara hingga proses selanjutnya selesai.

Prasetyo menegaskan pemerintah memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan secara optimal. Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia juga akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menurutnya, Bank Indonesia tetap menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal. Kedua institusi akan terus berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang karena proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak akan mengganggu pelaksanaan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional.

Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Senin (27/07/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap