Wamenag Soroti Tantangan Hafalan Al-Qur’an untuk Promosi Minuman

oleh
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan keterangan kepada awak media terkait penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan promosi minuman.(Sumber: kemenag.go.id)
55.4K pembaca

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyesalkan viralnya potongan video yang memperlihatkan tantangan menghafal Surah Ad-Duha untuk mendapatkan minuman di salah satu stan minuman beralkohol dalam acara The Sounds Project.

Wamenag meminta penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menggunakan atribut, simbol, kitab suci, maupun pesan keagamaan dalam kegiatan promosi.

Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam sehingga tidak semestinya digunakan sebagai bahan hiburan, gimmick pemasaran, atau sarana untuk mengejar popularitas di media sosial.

“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ia mendorong agar kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk membangun aturan dan pedoman yang lebih jelas terkait penggunaan simbol serta pesan keagamaan dalam kegiatan komersial.

“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” katanya.

Wamenag Minta Aparat Usut Profesional

Wamenag juga mengingatkan kembali kasus promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” pada 2022. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi tetap harus mempertimbangkan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.

Terkait video yang kembali menjadi perhatian publik, Wamenag meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan menyeluruh.

Ia berharap aparat dapat mengusut pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pembuat konsep, pemberi persetujuan, pelaksana hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Wamenag juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat yang berwenang. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab,” tandasnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bersama agar penggunaan simbol dan ajaran agama untuk kepentingan promosi tidak kembali terjadi.

“Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” pungkasnya.

Catatan: Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (12/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap