1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun Dimusnahkan di Batam

oleh
Sejumlah pejabat TNI Angkatan Laut, Polri, dan instansi terkait menunjukkan barang bukti ketamine hasil pengungkapan penyelundupan narkotika lintas negara di Batam. Sebanyak 1,3 ton ketamine yang dikemas dalam puluhan karung tersebut kemudian dimusnahkan.
19.7K pembaca

Sebanyak 1,3 ton ketamine hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika lintas negara dimusnahkan di Mako Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus jalur peredaran narkotika internasional melalui wilayah perairan Indonesia. Pengungkapan kasus ini melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait.

Pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago bersama Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, serta sejumlah pejabat pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sebanyak 65 karung berisi ketamine yang sebelumnya ditemukan di kapal MV King Sun dimusnahkan menggunakan tiga mesin insinerator bergerak milik BNN RI dan BNN Kepulauan Riau.

Sebelum pemusnahan, aparat menggelar konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah, Kodaeral IV.

Berawal dari Pengejaran di Laut

Pengungkapan penyelundupan ketamine tersebut bermula pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap kapal yang masuk dalam kategori Vessel of Interest (VOI), yakni MV King Sun.

Sehari kemudian, kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melakukan pembuntutan atau shadowing hingga kapal memasuki wilayah laut teritorial Indonesia.

TNI AL selanjutnya mengerahkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk memeriksa kapal dan muatannya. MV King Sun kemudian digiring untuk bersandar guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, aparat menemukan puluhan karung berisi ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.

Nilai Barang Bukti Capai Rp4,55 Triliun

Ketamine yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4,55 triliun dengan asumsi harga Rp2 juta per gram.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah melalui pengungkapan kasus tersebut.

Aparat juga memperkirakan pengungkapan 1,3 ton ketamine tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6,5 juta hingga 13 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali masuk ke dalam jaringan peredaran ilegal sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyelundupan narkotika lintas negara.

Pemeriksaan ABK Masih Berlangsung

Setelah pengungkapan, pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun masih dilakukan. Penyidik menggali informasi mengenai asal ketamine, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Pemerintah menempatkan pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan nasional. Pengungkapan ini juga disebut menjadi implementasi Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Bagi TNI AL, kasus tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan wilayah laut Indonesia. Perairan nasional tidak hanya menjadi jalur perdagangan dan konektivitas antarpulau, tetapi juga harus terlindungi dari kejahatan lintas negara.

Kolaborasi antara TNI AL, Polri, BNN, BIN, Bea Cukai, dan instansi terkait dinilai penting untuk menghadapi jaringan narkotika yang bergerak melintasi batas negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap