Kemenag Uji Publik SOP 48 Layanan KUA di Seluruh Indonesia

oleh
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menyampaikan paparan dalam uji publik standardisasi layanan dan SOP KUA di Jakarta. Kemenag tengah menyiapkan standar untuk 48 layanan KUA agar pelayanan keagamaan lebih seragam dan mudah diakses masyarakat.(Sumber: kemenag.go.id)
13K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar uji publik standar operasional prosedur (SOP) untuk 48 layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Uji publik tersebut dilakukan untuk memastikan setiap layanan KUA memiliki standar yang jelas, mudah diakses, akuntabel, dan dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, uji publik menjadi tahap penting sebelum standar pelayanan dan SOP ditetapkan. Menurutnya, penyusunan SOP harus mempertimbangkan regulasi sekaligus kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

“Standar pelayanan dan SOP yang dirumuskan tidak hanya harus benar secara normatif, tetapi yang paling penting relevan dengan kebutuhan masyarakat dan realistis untuk diterapkan,” ujar Ahmad Zayadi dalam kegiatan bertajuk Standardisasi Layanan Early Warning System Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan (EWS KSBK) dan Jenis Layanan Lainnya di KUA di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

KUA Miliki 48 Jenis Layanan

Zayadi menjelaskan, penyusunan standar layanan membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Hal tersebut diperlukan agar SOP yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas sekaligus akuntabilitas pelayanan KUA.

“Semakin banyak perspektif yang terlibat, semakin kuat kualitas layanan yang akan kita bangun. Karena layanan KUA pada akhirnya harus menjawab kebutuhan masyarakat sebagai penerima manfaat,” katanya.

Perluasan tugas dan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA membuat pelayanan KUA kini tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan.

KUA saat ini menyediakan berbagai layanan keagamaan, antara lain bimbingan perkawinan, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), konsultasi keagamaan, zakat dan wakaf, kemasjidan, serta sejumlah layanan lainnya.

“Sekurang-kurangnya terdapat 48 layanan yang ada di KUA. Karena itu, sebelum standar layanan dan SOP ditetapkan, kita perlu memastikan dokumen tersebut benar-benar dapat diterapkan di lapangan,” jelas Zayadi.

Menurutnya, semakin luas cakupan layanan KUA, semakin penting pula penerapan standar pelayanan yang menjamin kualitas dan kemudahan akses masyarakat.

SOP juga tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Pedoman tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Zayadi menambahkan, standar pelayanan KUA harus bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai perubahan kebutuhan masyarakat serta perkembangan pola pelayanan keagamaan.

“SOP dan standar pelayanan harus dinamis. Ketika ada perkembangan kebutuhan masyarakat, maka harus mampu menyesuaikan,” ujarnya.

5.917 KUA Didorong Terapkan Standar Seragam

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA Wildan Hasan Syadzili mengatakan, standardisasi layanan merupakan bagian penting dari transformasi KUA.

Menurutnya, keberhasilan transformasi KUA tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Standar ukur kinerja KUA adalah ketika masyarakat merasakan kehadiran KUA dengan seluruh fungsinya,” kata Wildan.

Ia menyebut terdapat 5.917 KUA yang harus mampu memberikan pelayanan dengan standar yang sama. Keseragaman menjadi semakin penting seiring pengembangan konsep layanan borderless dan mobile service.

Melalui konsep borderless, masyarakat dapat mengakses layanan tertentu di KUA mana pun tanpa dibatasi wilayah administratif. Sementara mobile service diarahkan untuk membuat pelayanan lebih fleksibel dan mendekatkan KUA kepada masyarakat.

“Ketika layanan KUA sudah borderless, masyarakat dapat mengakses layanan tertentu di KUA mana pun. Karena itu, standar pola layanan harus sama di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Standardisasi tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak, inklusif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

KUA diarahkan menjadi simpul layanan keagamaan yang lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam urusan perkawinan, tetapi juga berbagai kebutuhan keagamaan lainnya.

Melalui uji publik ini, Kemenag berharap standar dan SOP 48 layanan KUA dapat menghasilkan pedoman yang aplikatif, adaptif, dan seragam. Dengan demikian, kualitas serta akuntabilitas pelayanan dapat ditingkatkan dan masyarakat memperoleh layanan keagamaan yang mudah diakses serta memberikan manfaat nyata.

Catatan: Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis (13/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap