Kuasa Hukum MR: Keterlibatan HHN Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

oleh
Seorang tersangka kasus dugaan korupsi dikawal petugas saat keluar dari sebuah gedung, didampingi kuasa hukum dan aparat keamanan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Command Centre Pemerintah Provinsi Gorontalo.
15.1K pembaca

Kuasa hukum MR meminta seluruh pihak menilai perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre atau Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 berdasarkan alat bukti dan fakta yang diuji di persidangan.

MR menunjuk Denny L. Tubo, S.H. dari LAW FIRM DT & PARTNERS sebagai kuasa hukum. Denny mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hak setiap tersangka untuk mendapatkan pembelaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny menyikapi pemberitaan mengenai klaim kuasa hukum HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, yang menyatakan kliennya tidak terlibat dalam proyek Command Centre.

Menurut Denny, pernyataan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam perkara pidana harus dibuktikan melalui keseluruhan proses hukum, bukan hanya berdasarkan pernyataan di media.

“Kami menghormati pernyataan kuasa hukum HHN bahwa kliennya tidak terlibat. Itu merupakan hak pembelaan. Tetapi secara hukum, ada atau tidaknya keterlibatan seseorang tidak cukup hanya dinilai berdasarkan pernyataan di media. Yang harus diuji adalah keseluruhan rangkaian proses, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Denny.

MR Disebut Menjalankan Tugas Kedinasan

Denny mengatakan MR tidak menyangkal pernah menjalankan tugas kedinasan ketika proses pengadaan Command Centre berlangsung. Namun, menurut dia, menjalankan tugas kedinasan tidak serta-merta berarti seseorang melakukan tindak pidana.

Ia menilai persoalan utama yang harus dibuktikan adalah apakah tindakan MR memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh, serta hubungan antara perbuatan dengan dugaan kerugian negara.

“MR menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan porsinya pada saat itu. Tetapi menjalankan tugas kedinasan tidak otomatis dapat disamakan dengan melakukan tindak pidana. Apakah terdapat perbuatan pidana, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah ada keuntungan, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan dugaan kerugian negara, itu semua harus dibuktikan,” katanya.

Kuasa Hukum Minta Peran Setiap Pihak Dipetakan

Menurut Denny, pengadaan Command Centre merupakan rangkaian proses pemerintahan yang melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan.

Karena itu, ia meminta proses hukum melihat kewenangan dan tindakan konkret masing-masing pihak secara menyeluruh.

“Kami tidak mengatakan pihak lain harus bertanggung jawab. Yang kami minta adalah prosesnya dilihat secara utuh. Siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, dan apa perbuatan konkret masing-masing pihak,” ujar Denny.

Ia menilai pemetaan tersebut penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana setiap orang berdasarkan perbuatan dan alat bukti yang berkaitan dengannya.

HHN Disebut Telah Berstatus Tersangka

Denny juga menyebut HHN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, ia menegaskan fakta tersebut tidak digunakan untuk mengalihkan pertanggungjawaban MR ataupun menyimpulkan HHN bersalah.

Menurutnya, pembuktian terhadap setiap pihak harus dilakukan secara terpisah berdasarkan perbuatan dan alat bukti yang ada.

“Kami tidak mengatakan karena HHN ditetapkan sebagai tersangka maka MR otomatis tidak bertanggung jawab. Tidak demikian. Kami juga tidak mengatakan HHN pasti bersalah. Kami menyerahkan pembuktian terhadap HHN kepada proses hukum. Demikian pula posisi MR harus dinilai berdasarkan alat bukti yang secara konkret berkaitan dengan perbuatan MR,” tegasnya.

Ia menambahkan, adanya lebih dari satu tersangka dalam suatu perkara membuat pemetaan peran masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Pemanfaatan Command Centre Akan Diuji

Kuasa hukum MR juga menyoroti keberadaan dan pemanfaatan Command Centre yang menjadi objek perkara.

Denny menyebut fasilitas tersebut masih ada dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan salah satu fakta yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan, meskipun pemanfaatan barang tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana.

“Fakta bahwa Command Centre tersebut masih ada dan masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan fakta yang relevan untuk diuji di persidangan. Kami tidak mengatakan bahwa pemanfaatan barang otomatis menghapus dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan mencermati dasar penghitungan dugaan kerugian negara, metode yang digunakan, kondisi barang, manfaat yang diberikan, serta hubungan antara dugaan kerugian dengan perbuatan masing-masing pihak.

Kuasa Hukum Tak Ingin Perkara Menjadi Perang Opini

Denny menegaskan LAW FIRM DT & PARTNERS tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi polemik antar-kuasa hukum melalui pemberitaan media.

Menurutnya, masing-masing pihak memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, tetapi proses pembuktian seharusnya tetap berlangsung di forum peradilan.

“Kami tidak ingin berpolemik dengan kuasa hukum HHN. Mereka mempunyai hak untuk membela HHN dan kami mempunyai kewajiban untuk membela MR. Yang terpenting adalah kita sama-sama menghormati proses hukum,” katanya.

Denny juga menegaskan pihaknya tidak ingin menyatakan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai.

“Kami tidak ingin menentukan siapa yang bersalah melalui media. Kami juga tidak ingin mengatakan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai. Posisi kami adalah menguji dakwaan dan alat bukti secara objektif,” ujarnya.

Pembuktian Akan Dilakukan di Persidangan

Kuasa hukum MR menyatakan akan menguji sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, kewenangan, proses pengadaan, dugaan kerugian negara, keberadaan dan pemanfaatan Command Centre, serta unsur pidana yang didakwakan kepada MR.

Denny mengatakan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi kliennya maupun meminta pihak lain dikorbankan.

“Kami hanya meminta agar standar pembuktiannya sama bagi semua pihak. Jangan membangun kesimpulan hanya dari pernyataan di media. Lihat seluruh rangkaian proses, kewenangan, komunikasi, tindakan dan alat bukti. Nanti semuanya akan kami uji di persidangan,” pungkasnya.

Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum hakim mengambil kesimpulan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap