Berkas Perkara Agung Winarno, Produser Film Sang Pengadil, Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

oleh
Berkas dan Tersangka Agung Winarno dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Kamis (13/8/2026). Foto : Istimewa.
16.8K pembaca

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka Agung Winarno ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (13/8/2026).

Agung Winarno, yang dikenal sebagai produser film Sang Pengadil, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahap II perkara, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Agung Winarno diduga berkaitan dengan perbuatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada 2012 sampai 2022 di DKI Jakarta serta penanganan perkara di Mahkamah Agung RI sekitar 2023 sampai 2024,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026) malam.

Diduga Terlibat Bersama Zarof Ricar

Anang menjelaskan, Agung Winarno selaku executive producer diduga bertindak sendiri maupun bersama Zarof Ricar dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.

Perbuatan yang disangkakan kepada Agung diduga terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta, di antaranya Jalan Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta No. 12, RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Agung diduga turut serta bersama Zarof Ricar dalam perbuatan yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dimaksud dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas,” ujar Anang.

Agung Winarno Dijerat Pasal TPPU

Atas dugaan perbuatannya, Agung Winarno disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap tersangka Agung Winarno disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Anang.

Ditahan hingga 1 September 2026

Untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara, Agung Winarno menjalani penahanan selama 20 hari.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2026. Masa penahanan berlangsung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.

Setelah pelimpahan tahap II, perkara Agung Winarno selanjutnya akan diproses oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap