Wali Kota Arifin Tegaskan Penjual Tramadol di Tanah Abang Diproses Hukum

oleh
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin berbincang dengan dua orang yang diamankan dalam penindakan dugaan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga obat jenis tramadol.
13.4K pembaca

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Tanah Abang. Dalam penindakan pada Kamis sore (13/8/2026), Satpol PP mengamankan dua orang yang diduga menjual obat jenis Tramadol dan obat sejenis.

Petugas juga mengamankan hampir 4.000 butir obat yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menegaskan penanganan terhadap kedua orang tersebut tidak berhenti pada penertiban. Keduanya akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini harus ada tindakan tegas. Saya sudah menghubungi Kasat Narkoba agar diproses secara hukum,” kata Arifin.

Menurut Arifin, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama aparat keamanan dan masyarakat untuk memutus peredaran obat-obatan yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Hampir 4.000 Butir Obat Diamankan

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa izin di kawasan Tanah Abang.

Dari lokasi, Satpol PP mengamankan hampir 4.000 butir obat. Jenis dan kandungan obat tersebut selanjutnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Arifin mengatakan keterangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap obat yang diamankan.

Menurut dia, sebagian obat yang ditemukan tidak memiliki informasi dan identitas yang memadai.

“Kalau disebut Tramadol, seharusnya ada mereknya. Nama obatnya tidak ada. Kalau memang masuk kategori obat keras, harus ada spesifikasinya dan klasifikasinya,” ujar Arifin.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena masyarakat harus mengetahui dengan jelas jenis dan kandungan obat yang dikonsumsi.

“Bayangkan kalau obat palsu diperjualbelikan secara bebas, kita sendiri tidak tahu ini isinya apa. Ini berbahaya sekali,” katanya.

Dua Orang Diserahkan kepada Polisi

Arifin mengatakan penindakan kali ini berbeda dengan penanganan sebelumnya. Salah satu orang yang diamankan disebut pernah ditertibkan Satpol PP karena kasus serupa.

Saat itu, yang bersangkutan menjalani pembinaan dan kemudian diserahkan kepada panti sosial milik Dinas Sosial.

Namun, setelah kembali ditemukan dalam aktivitas yang diduga sama, pemerintah memilih menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Yang lalu pernah tertangkap Satpol PP dengan barang bukti yang sama. Waktu itu dilakukan pembinaan dan dimasukkan ke panti sosial. Tapi sekarang jualan lagi,” ungkap Arifin.

Ia menegaskan kedua orang yang diamankan kali ini tidak akan kembali menjalani penanganan sebatas pembinaan sosial.

“Kita tidak kirim ke panti sosial, kita serahkan ke aparat kepolisian agar diproses,” tegasnya.

Selanjutnya, aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum kedua orang tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Akan Melibatkan Jakarta Barat

Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk mengantisipasi perpindahan lokasi penjualan obat ilegal.

Langkah tersebut diperlukan karena kawasan Tanah Abang berada tidak jauh dari wilayah administrasi Jakarta Barat.

Arifin mengatakan operasi tidak akan efektif jika hanya dilakukan di satu wilayah. Menurutnya, koordinasi lintas wilayah diperlukan agar aktivitas serupa tidak hanya berpindah lokasi ketika terjadi penertiban.

“Kalau kita hanya pusat saja, mereka lari ke barat. Jadi kita harus sama-sama,” ujarnya.

Ia mendorong operasi terpadu melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, serta unsur terkait lainnya.

“Kalau larinya ke pusat, diambil pusat. Larinya ke barat, bisa diambil di barat. Jadi operasi ini gabungan,” kata Arifin.

Pengawasan Tanah Abang Dilanjutkan

Arifin memastikan pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Tanah Abang akan terus dilakukan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan terkait peredaran obat.

Menurut Arifin, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kawasan Tanah Abang tetap aman dan mencegah obat-obatan yang tidak jelas asal-usul maupun peredarannya menjangkau masyarakat.

Penanganan terhadap dua orang yang diamankan kini menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap