LAAGI Desak KPK Tahan Bupati PALI Terkait Dugaan Gratifikasi WTP

oleh
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat menyampaikan desakan kepada KPK terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian opini WTP Kabupaten PALI.
16.1K pembaca

Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum terhadap Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait dugaan gratifikasi dalam proses pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Sukma menilai dugaan tersebut perlu ditangani secara serius untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses pemberian opini WTP tersebut. Jika ada dugaan gratifikasi di dalamnya, KPK harus bertindak cepat. Jangan sampai proses hukum ini tebang pilih,” ujar Sukma kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2026).

Menurutnya, opini WTP semestinya mencerminkan pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, dugaan gratifikasi dalam proses memperoleh opini tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Sukma juga meminta KPK mempertimbangkan penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat penahanan berdasarkan hukum telah terpenuhi.

“Penahanan perlu segera dilakukan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penyidikan. Ini demi kepastian hukum dan marwah pemberantasan korupsi,” katanya.

LAAGI, lanjut Sukma, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Ia juga menyoroti informasi mengenai hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga memuat keterangan mengenai keterlibatan Bupati PALI.

“Kami meminta KPK profesional dan berani. Masyarakat PALI dan Sumsel berhak mendapatkan pemimpin yang bersih. Kalau terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan Bupati PALI tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Status dan peran masing-masing pihak harus didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan gratifikasi terkait opini WTP di Kabupaten PALI maupun mengenai permintaan penahanan yang disampaikan LAAGI.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap