Bea Cukai Watch Dibentuk, Dorong Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

oleh
Ilustrasi Bea Cukai Watch (BCW) sebagai forum masyarakat sipil untuk mengawasi sektor kepabeanan dan cukai di Indonesia.
8.1K pembaca

Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang membentuk Bea Cukai Watch (BCW) sebagai forum kajian dan pengawasan masyarakat sipil yang berfokus pada sektor kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Pembentukan BCW disepakati pada Rabu (19/8/2026) oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Dar Edi Yoga, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus, dan Antonius Bramantyo. Dalam kesepakatan tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium sekaligus Koordinator BCW.

BCW dibentuk dengan tujuan mendorong penyelenggaraan kepabeanan dan cukai yang transparan, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Kehadiran forum tersebut juga dilatarbelakangi berbagai tantangan dalam pengawasan lalu lintas barang, termasuk persoalan penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang masih menjadi perhatian publik.

Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey menegaskan, organisasi tersebut tidak dibentuk untuk mengambil alih tugas pemerintah ataupun aparat penegak hukum.

Menurutnya, BCW akan berperan sebagai bagian dari masyarakat sipil yang melakukan kajian, pemantauan, kritik konstruktif, dan advokasi kebijakan.

“BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Namun, ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.

Fokus pada Kajian dan Pengawasan

Para pendiri menilai sektor kepabeanan memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan penerimaan negara, arus ekspor-impor, perlindungan industri dalam negeri, investasi, dunia usaha, serta pemberantasan penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Karena itu, pengawasan publik dinilai tidak hanya diperlukan untuk menyoroti dugaan penyimpangan, tetapi juga kualitas regulasi, pelayanan publik, konsistensi penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam menjalankan kegiatannya, BCW akan melakukan penelitian dan kajian terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai, menerima serta menelaah pengaduan masyarakat, melakukan advokasi kebijakan, menggelar diskusi publik, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum jika diperlukan.

Sejumlah isu yang akan menjadi perhatian antara lain penyelundupan, ekspor-impor, peredaran barang ilegal, tata kelola barang hasil penindakan, pelayanan kepabeanan, penerimaan negara, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Para pendiri menegaskan bahwa setiap kajian dan pernyataan BCW harus didasarkan pada fakta, data, regulasi, dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

BCW juga berkomitmen menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek kajian.

“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Itu yang akan menjadi salah satu prinsip kerja kami,” demikian kesepakatan para pendiri.

Soroti Persoalan Penyelundupan

Pembentukan BCW berlangsung ketika perhatian publik kembali tertuju pada persoalan penyelundupan, termasuk penyelundupan emas.

Pada hari yang sama, pemberitaan media nasional menyebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan puluhan kasus penyelundupan emas sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Menurut BCW, fenomena tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi keberhasilan penindakan. Persoalan tersebut juga dapat menjadi bahan kajian mengenai pola penyelundupan, pengawasan jalur keluar-masuk barang, konsistensi penegakan hukum, asal-usul barang, hingga potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan.

BCW menilai keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan patut diapresiasi. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Siapkan Struktur dan Program Kerja

Setelah pembentukan, Presidium bersama para pendiri akan menyusun struktur organisasi, perangkat kelembagaan, program kerja, serta ketentuan internal BCW.

Organisasi tersebut juga berencana membangun komunikasi dengan akademisi, praktisi hukum dan kepabeanan, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam waktu dekat, BCW akan menyiapkan sejumlah kajian terhadap persoalan aktual di sektor kepabeanan dan cukai sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mendorong tata kelola yang lebih baik dan kepastian hukum.

BCW menegaskan akan menjalankan kegiatannya secara independen dan tidak menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi.

“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” tutup Jimmy.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap