Koalisi Tolak Geothermal Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi di Wilayah Rawan Bencana

oleh
Puluhan warga terdampak proyek panas bumi bersama organisasi masyarakat sipil menggelar aksi Koalisi Tolak Geothermal di depan Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, 21 Agustus 2026.
41.4K pembaca

Puluhan warga terdampak proyek panas bumi dari Jawa Barat, Banten, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi penolakan proyek geothermal di depan Jakarta International Convention Center (JICC), 19–21 Agustus 2026.

Aksi Koalisi Tolak Geothermal tersebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan The 12th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026 yang mengusung tema “Energy Self-Sufficiency for a Stronger Indonesia: Geothermal as the Baseload Driving Energy Transition and Security”.

Aksi digelar di tengah situasi bencana gempa yang melanda Flores. Berdasarkan data yang disebut koalisi dari BMKG periode 15–20 Agustus 2026, tercatat 3.752 gempa susulan di Flores dengan magnitudo M1,3 hingga M6,2.

Sementara itu, berdasarkan data BNPB yang dikutip dalam siaran pers tersebut, sebanyak 71 orang meninggal dunia, 59.647 orang mengungsi, serta ribuan bangunan dan fasilitas publik mengalami kerusakan.

Tolak Ekspansi di Wilayah Rawan Bencana

Koalisi yang terdiri atas Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), JPIC-OFM Indonesia, WALHI Nasional, Solidaritas Perempuan, CELIOS, Sajogyo Institute, ENTER Nusantara, Papua Solidarity Network, serta warga terdampak proyek panas bumi menilai pemerintah perlu mengutamakan keselamatan masyarakat di tengah kondisi bencana.

Wilayah yang disebut dalam aksi tersebut antara lain Gunung Gede-Pangrango, Tampomas, Padarincang, Mataloko, dan Poco Leok.

“Kondisi ini mestinya menuntut pemerintah untuk mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan masyarakat terdampak bencana, bukan justru memperluas ekspansi tambang panas bumi yang memperparah kerentanan,” kata koalisi dalam siaran pers, Kamis (21/8/2026).

Koalisi juga menyoroti target peningkatan kebutuhan listrik nasional. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat dari 539 TWh pada 2025 menjadi 1.813 TWh pada 2060 dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Selain itu, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menargetkan penambahan energi baru terbarukan (EBT), termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Namun, koalisi menilai pengembangan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat, lingkungan, dan wilayah rawan bencana.

Koalisi juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk regulasi mengenai panas bumi dan penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Menurut mereka, saat ini terdapat 63 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan luas hampir 3,6 juta hektare.

Soroti Peran Korporasi dan Modal Asing

Dalam aksi tersebut, koalisi turut menyoroti keterlibatan sejumlah perusahaan dalam industri panas bumi, termasuk perusahaan yang menjadi sponsor IIGCE 2026 seperti Sarulla Operations Ltd., Pertamina Geothermal Energy, PLN, Ormat, Supreme Energy, Star Energy Geothermal, dan Baker Hughes.

Koalisi menyatakan terdapat sejumlah persoalan di wilayah operasi perusahaan panas bumi yang perlu menjadi perhatian, mulai dari konflik lahan, gangguan terhadap pertanian, hingga kekhawatiran terhadap ketersediaan air dan risiko bencana.

Keterlibatan investasi asing juga menjadi sorotan. Koalisi mencontohkan proyek Sarulla di Sumatera Utara yang melibatkan konsorsium dengan dukungan investor internasional.

“Ini bukan sekadar transisi energi, melainkan konsolidasi kepentingan investasi global yang memperkuat ekstraktivisme di wilayah rawan bencana,” tegas koalisi.

Perempuan Dinilai Menghadapi Dampak Berlapis

Solidaritas Perempuan menyoroti dampak proyek panas bumi terhadap perempuan, khususnya perempuan adat yang berada di wilayah proyek.

Di Poco Leok, Manggarai, NTT, perempuan disebut terlibat dalam perjuangan mempertahankan hak ulayat dan ruang hidup. Penolakan serupa juga disampaikan perempuan adat di wilayah Rajabasa, Lampung Timur.

“Hilangnya akses tanah mendorong feminisasi kemiskinan. Ketimpangan relasi kuasa meningkatkan kerentanan perempuan terhadap KDRT, eksploitasi seksual, dan kekerasan lain,” kata perwakilan Solidaritas Perempuan.

Koalisi menilai penggunaan narasi energi bersih dalam pengembangan panas bumi perlu diimbangi dengan perhatian terhadap dampak sosial, lingkungan, serta potensi konflik yang muncul di wilayah proyek.

Soroti Pembiayaan Transisi Energi

Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai percepatan pengembangan panas bumi berpotensi memperkuat ketergantungan terhadap modal korporasi global. IGJ juga menyoroti kebijakan deregulasi dan pelonggaran sejumlah ketentuan lingkungan yang dinilai dapat membuka ruang lebih besar bagi investasi.

IGJ turut mengkritik skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menurut mereka berisiko menambah beban pembiayaan jika porsi pinjaman lebih besar dibandingkan hibah.

Sementara itu, ENTER Nusantara mempertanyakan ketergantungan target energi terbarukan pada pengembangan panas bumi. Organisasi tersebut menyoroti persoalan yang menurut mereka muncul di sejumlah wilayah, seperti ketersediaan air, lahan pertanian, deforestasi, serta risiko bencana geologis.

Cece Zaelani, warga Gunung Gede-Pangrango, turut menyampaikan solidaritas kepada masyarakat Flores.

“Gempa seperti di Flores juga pernah kami alami di Gunung Gede tahun 2022. Bagi kami luka itu tidak akan sembuh, apalagi kalau proyek terus dipaksakan,” ujarnya.

Lima Tuntutan Koalisi

Dalam aksi tersebut, Koalisi Tolak Geothermal menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni:

Menghentikan rencana dan perluasan proyek panas bumi yang dinilai mengancam ruang hidup, sumber air, tanah, hutan, wilayah adat, serta keselamatan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak proyek panas bumi.

Menghentikan narasi tunggal yang menempatkan geothermal sebagai energi bersih tanpa mempertimbangkan aspek keadilan ekologis, gender, sosial, dan keselamatan.

Mencabut SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Menetapkan Flores sebagai bencana nasional serta mengutamakan keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak secara inklusif.

Koalisi menegaskan bahwa transisi energi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta keadilan sosial dan gender.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap