Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti-Bukti Kami Teruji di Persidangan

oleh
Kawasan Cluster Astha di Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berkaitan dengan objek lahan dalam perkara sengketa seluas 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare. (Foto : Ist)
10.4K pembaca

Sengketa lahan seluas kurang lebih 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran.

Perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut, dipimpin majelis hakim Lucky Rombot Kalalo, dengan hakim anggota Edy Toto Purba dan Dini Damayanti, yang diputus pada Rabu (19/8/2026).

Majelis hakim menyatakan, para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah. Dimana almarhumah Yuamah memiliki enam bidang tanah atau persil hak milik adat yang tercatat dalam Girik/C 1488, dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.

Dari enam bidang tersebut, tiga persil dengan total luas 35.000 meter persegi menjadi objek utama sengketa, yakni persil 172 b D.II seluas 7.020 meter persegi, persil 172 b D.II seluas 7.870 meter persegi, dan persil 172 b D.II seluas 20.110 meter persegi.

Objek tersebut berada di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

*Berdasarkan Fakta Persidangan*

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi, memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim PN Tangerang.

Dalam keterangan tertulisnya, kantor Law Firm ALL-E & Partners yang diwakili pengacara Agus mengatakan, pihaknya menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang terungkap serta diperiksa dalam persidangan.

“Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara telah mempertimbangkan rangkaian fakta yang disampaikan para pihak. Termasuk mengenai asal-usul tanah, riwayat dokumen, hubungan antara Girik/C.1488 dengan objek sengketa, serta dokumen-dokumen peralihan hak yang menjadi bagian dari pokok perkara,” kata Agus Sungkowo Hadi, di Tangerang, Senin (24/8/2026).

Kami melihat, lanjut Agus, hakim dalam membuat keputusan telah bertindak adil sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Bagi kami, putusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang diajukan para pihak.

Ia menilai sejumlah aspek yang menjadi pokok pembuktian dalam perkara memiliki arti penting dalam konstruksi hukum sengketa tersebut.

Di antaranya mengenai riwayat tanah yang oleh para penggugat didalilkan berasal dari Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963, yang kemudian dikaitkan dengan Girik/C.1488 atas nama Yuamah.

“Aspek lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah rangkaian dokumen peralihan hak, termasuk PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 serta AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 sebagaimana disebut dalam putusan,” jelas Agus.

Fakta-fakta mengenai riwayat tanah dan dokumen tersebut, menurut Agus, tentu tidak berdiri sendiri. Semuanya diperiksa dalam rangkaian pembuktian dan kemudian dinilai oleh majelis hakim. Kami menghormati sepenuhnya penilaian hukum yang telah diberikan majelis hakim.

Agus juga menyoroti pertimbangan terkait kronologi dokumen hak atas tanah, termasuk SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan dokumen pelepasan hak yang menjadi bagian dari sengketa.

“Persoalan mengenai urutan waktu penerbitan dan pembuatan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu dilihat secara utuh dalam menilai riwayat hak atas objek sengketa,” ucap Agus.

Dalam perkara pertanahan, sebut Agus, riwayat dokumen, asal-usul hak, identitas objek, serta hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya harus dilihat secara menyeluruh. Itulah yang kami ajukan dan kami buktikan dalam persidangan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun membuat kesimpulan di luar apa yang telah diputuskan pengadilan.

Menurutnya, sikap tersebut penting karena putusan yang telah dibacakan masih merupakan putusan pada tingkat pertama dan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya”

Agus menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang ditempuh pihak ahli waris merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan riwayat objek tanah yang disengketakan.

Dengan nada filosofis, Agus menyampaikan prinsip yang menjadi pegangan dalam memperjuangkan kepentingan kliennya. “Kebenaran lebih terang dari cahaya,” ujar Agus.

Pernyataan tersebut, menurut Agus, menggambarkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan hukum para klien berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami dari awal sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Kami tidak hanya berbicara berdasarkan asumsi, tetapi membawa dokumen dan alat bukti untuk diuji dalam persidangan,” tegas Agus.

Menurut Agus, dirinya cukup puas dengan putusan ini, karena dari awal kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Adapun proses hukum selanjutnya, kami tetap siap. Dengan modal kemenangan awal yang kami punya, tentunya ini akan menjadi modal semangat kami untuk meraih kemenangan selanjutnya.

Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati hak seluruh pihak untuk menempuh upaya hukum.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kalau ada pihak yang menggunakan hak hukumnya, tentu kami siap menghadapi dan memberikan jawaban berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang kami miliki,” ucap Agus.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Di antaranya SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009, sebagaimana disebut dalam amar putusan.

Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.

Selain itu, Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.

Majelis juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.

Sementara itu, gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.

Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000. Persoalan PPJB 1974 hingga AJB 2002 jadi bagian penting pertimbangan

Salah satu bagian penting dalam pertimbangan majelis berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974.

Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa Dr. Albert Lembong bertindak berdasarkan kuasa dari Yuamah, yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian persoalan terkait lahirnya AJB pada 2002.

Majelis mempertimbangkan persoalan penggunaan kuasa tersebut dalam kaitannya dengan ketentuan pendaftaran tanah dan aturan mengenai kuasa mutlak.

Dalam pertimbangannya, majelis juga mencatat adanya bukti terkait PPJB Nomor 78 serta persoalan mengenai tidak ditemukannya sejumlah warkah AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 pada data yang diperiksa dalam perkara.

*Kronologi SHGB 8 dan Pelepasan Hak*

Majelis juga memberikan perhatian terhadap kronologi penerbitan SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7.

Dalam pertimbangannya disebutkan SHGB Nomor 8 telah terbit pada 1999, sedangkan akta pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan 7 baru dibuat pada 2009.

Majelis menilai adanya perbedaan waktu tersebut perlu diperhatikan, termasuk karena pada 2019 terdapat permohonan pengukuran yang berkaitan dengan pengajuan pembuatan SHGB oleh PT Delta Mega Persada.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dari penilaian majelis terhadap hubungan antara SHM Nomor 6, SHM Nomor 7 dan SHGB Nomor 8 dengan objek tanah yang diklaim para ahli waris. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap