Mantan Pejabat LPEI Andi Maulana dan Intan Apriadi Membantah Terlibat Tindak Pidana Korupsi

oleh
10.4K pembaca

Dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terdakwa Andi Maulana Adjie dan terdakwa Intan Apriadi, membantah terlibat tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 992,82 miliar.

Hal tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Terdakwa Andi Maulana Adjie merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017. Sementara Intan Apriadi merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2007–2016.

Keduanya menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya dalam perkara pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Dalam pledoinya, penasihat hukum menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa.

Salah satunya, penasihat hukum menyatakan Andi dan Intan telah menjalankan tugas sebagai pihak pengusul pembiayaan secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan dalam proses pencairan pembiayaan senilai Rp 263 miliar pada 2016.

Penasihat hukum juga menyebut studi kelayakan terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit serta pembangunan pabrik berkapasitas 30 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam milik PT Tebo Indah telah dilakukan.

Menurut mereka, proses tersebut juga telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian atau prudential credit practice.

*Bantah Terima Uang*

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum turut membantah Andi dan Intan pernah menerima sesuatu atau membuat kesepakatan tertentu untuk memperlancar pencairan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT PAS.

Penasihat hukum menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kedua terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proses pembiayaan tersebut.

Mereka juga mempertanyakan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara. Alasannya, hingga saat ini kewajiban pembayaran cicilan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS masih dilakukan.

Atas dasar sejumlah alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Andi Maulana Ajie dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Andi Maulana Ajie dari segala tuntutan hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam pledoinya.

Permohonan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum terhadap dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, dan terdakwa Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.

*Dituntut 8 Tahun 6 Bulan*

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026) lalu.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perkara tersebut berkaitan dengan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2015–2020.

Maka Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 190 hari kurungan.

Tuntutan yang sama diberikan kepada Gamaginta, Komaruzzaman, mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI Ryan Wahyudi.

Sementara itu, Direktur PT Tebo Indah terdakwa Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 646,35 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara.

Adapun terdakwa Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 346,47 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 992,82 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa antara lain mempersoalkan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk luas lahan tertanam kelapa sawit.

Jaksa juga mendalilkan adanya dokumen terkait persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan serta dokumen pendukung pencairan berupa tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.

Namun, seluruh tuduhan tersebut dibantah para terdakwa melalui pembelaan masing-masing. Dengan dibacakannya pledoi, perkara kini memasuki tahap tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap