September Hitam Jadi Momentum Evaluasi Pemerintahan Prabowo-Gibran

oleh
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur Jansen Henry Kurniawan menyampaikan pandangan dan sikap organisasi terkait momentum September Hitam serta evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
14K pembaca

Momentum September Hitam dinilai dapat menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk mengingat berbagai tragedi kemanusiaan sekaligus melakukan evaluasi kritis terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Istilah September Hitam digunakan untuk mengenang sejumlah peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada bulan September dalam sejarah Indonesia. Momentum tersebut tidak merujuk pada satu peristiwa tertentu, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga ingatan publik terhadap kasus-kasus yang hingga kini masih menyisakan persoalan keadilan.

Sejumlah peristiwa yang kerap dikaitkan dengan September Hitam antara lain Tragedi Tanjung Priok 1984, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004, serta Tragedi Semanggi II pada 1999.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dinilai perlu dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data. Evaluasi tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara kelompok pendukung dan penentang pemerintah, tetapi diarahkan untuk melihat efektivitas kebijakan, tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, supremasi hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Soroti Persoalan Korupsi

Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah persepsi terhadap korupsi. Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan penting pemerintah.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, merupakan salah satu program prioritas nasional dengan cakupan besar sehingga membutuhkan pengawasan dan tata kelola yang kuat. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026.

Pada 18 Juni 2026, Kejaksaan juga menetapkan pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejaksaan menyatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Perkembangan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa program strategis dengan anggaran besar membutuhkan sistem pengawasan yang ketat, transparansi, dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Keterlibatan Militer di Ruang Sipil Perlu Batas yang Jelas

Sorotan lainnya diarahkan pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang memiliki target pembentukan koperasi dalam jumlah besar di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, keterlibatan berbagai institusi negara, termasuk unsur pertahanan, dinilai harus memiliki batas kewenangan yang jelas. Aktivitas koperasi, perdagangan, distribusi, dan pengembangan ekonomi masyarakat pada dasarnya merupakan ruang sipil.

Karena itu, sinergi pemerintah dengan institusi pertahanan harus tetap ditempatkan dalam koridor supremasi sipil, ketentuan hukum, dan profesionalitas TNI. Keterlibatan aparat negara seharusnya mendukung pelaksanaan program tanpa mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan pengelolaan urusan sipil.

Perkara Febrie Adriansyah Jadi Perhatian Publik

Perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah juga menjadi perhatian publik dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026 menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka, sah menurut hukum.

Dalam pertimbangan putusan, hakim juga mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar yang dikaitkan dengan perkara ASABRI dan Jiwasraya. Informasi tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam putusan praperadilan dan belum dapat dipandang sebagai putusan bersalah terhadap pihak yang bersangkutan.

Karena itu, pengusutan perkara perlu terus dilakukan secara profesional dan terbuka untuk memastikan seluruh fakta, aliran dana, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Evaluasi Penanganan Demonstrasi dan HAM

Catatan lain yang perlu menjadi perhatian adalah penanganan demonstrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Amnesty International mencatat sedikitnya 4.194 orang ditangkap dalam gelombang demonstrasi pada 25 Agustus hingga 1 September 2025. Dari jumlah tersebut, 959 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara organisasi masyarakat sipil juga mendokumentasikan sedikitnya 1.036 korban kekerasan dalam 69 insiden di 19 kota.

Data tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat ketika menghadapi aksi demonstrasi. Penegakan ketertiban harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Masyarakat juga perlu menjaga agar aksi kritik dan demonstrasi tidak berubah menjadi tindakan perusakan fasilitas umum atau kekerasan. Kritik terhadap pemerintah dapat dilakukan secara tegas, tetapi tetap konstruktif dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan kekacauan.

GMNI Jakarta Timur Serukan Gerakan Moral

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menilai September Hitam dapat dijadikan momentum untuk melakukan koreksi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran secara objektif.

Menurut Jansen, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, gerakan masyarakat harus tetap berorientasi pada substansi persoalan dan dilakukan secara tertib.

Ia mendorong mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan pemerintah secara kritis sekaligus menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

DPC GMNI Jakarta Timur kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan dalam momentum September Hitam, yaitu:

Mengajak masyarakat Indonesia mengevaluasi pemerintahan Prabowo-Gibran secara objektif dan terukur.

Mendorong penegakan supremasi hukum serta pemberantasan korupsi secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Menjaga supremasi sipil serta memperjelas batas keterlibatan militer dalam ruang ekonomi dan kehidupan sipil.

Mendorong pengusutan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Mendesak pengusutan terhadap dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan dalam penanganan demonstrasi secara independen serta menghentikan tindakan represif yang tidak sesuai hukum.

Meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

September Hitam pada akhirnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang tragedi masa lalu. Bagi masyarakat sipil, momentum ini dapat menjadi ruang refleksi untuk mengawal pemerintahan agar berjalan berdasarkan hukum, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap HAM, dan kepentingan masyarakat.

Kritik terhadap pemerintah juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis. Dengan gerakan yang tertib, berbasis data, dan berorientasi pada solusi, masyarakat dapat ikut memastikan kebijakan negara berjalan sesuai kepentingan publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap