Bea Cukai Amankan Impor Beras, Garam, dan Pakaian Senilai Rp27,3 Miliar

oleh
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan keterangan terkait penguatan pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas barang impor di Jakarta, Selasa (22/9/2026).(Sumber: kemenkeu.go.id)
3K pembaca

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang impor untuk melindungi pasar dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan setelah Bea Cukai mengungkap empat kasus pelanggaran kepabeanan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta jajaran DJBC terus meningkatkan pengawasan, mengingat besarnya pasar Indonesia menjadi daya tarik bagi berbagai pelaku usaha dari luar negeri.

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita.”

Dalam empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Total nilai ekonomis barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Barang-barang tersebut diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Beras dan Pakaian Impor Jadi Perhatian

Suahasil mengatakan masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan dapat mengganggu tata kelola pangan nasional. Menurutnya, beras produksi dalam negeri memiliki tata kelola mulai dari produksi, penyimpanan, hingga distribusi dan penjualan.

Selain beras, Bea Cukai juga menindak pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Peredarannya menjadi perhatian karena dapat berdampak pada pelaku usaha dalam negeri, termasuk sektor penjahitan dan industri tekstil.

Aspek kesehatan terkait peredaran pakaian bekas di masyarakat juga menjadi salah satu hal yang disoroti pemerintah.

Bea Cukai Diminta Jaga Integritas

Suahasil menyebut penindakan tersebut menunjukkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu menjalankan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang berpotensi memengaruhi masyarakat dan perekonomian.

Ia meminta jajaran Bea Cukai tidak hanya meningkatkan kinerja pengawasan, tetapi juga menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan.”

Suahasil menegaskan keberhasilan penindakan harus menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab bagi seluruh jajaran Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Anda boleh bangga, tetapi pada saat yang bersamaan, saya juga meminta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

(Sumber: kemenkeu.go.id)

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (22/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap