Pemilik Tetap Bangun Lapangan Padel yang Disegel, Kevin Wu Bawa Persoalan ke DPRD DKI

oleh
6K pembaca

Pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah proses pembangunan disebut tetap berlanjut meski lokasi tersebut telah dikenai sanksi penyegelan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, membawa persoalan tersebut ke Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026). Komisi A merupakan alat kelengkapan DPRD yang membidangi antara lain pemerintahan dan hukum.

Kevin mengatakan, dirinya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 26 Agustus 2026. Saat itu, ia menemukan bangunan lapangan padel telah mencapai sekitar 80 persen dari proses pembangunan.

Menurut Kevin, di lokasi juga terdapat keterangan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah dan berada dalam kondisi tersegel.

“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan. Saya menyaksikan kondisi lapangannya sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Di situ juga tertera keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” kata Kevin.

Ia menjelaskan, penyegelan merupakan tahapan penindakan setelah adanya sejumlah surat peringatan. Kevin menyebut, sebelum segel merah diterbitkan, terdapat tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

“Artinya, ketika segel merah, sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” ujarnya.

Kevin kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pembangunan tersebut. Ia mengaku telah mengirimkan surat pada 29 Agustus 2026 kepada sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Satpol PP.

“Saya minta konfirmasi apa yang terjadi. Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus 2026 dan meminta dalam waktu tujuh hari, tetapi tidak digubris,” ucap Kevin.

Karena belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai, Kevin kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Dalam rapat audiensi yang turut menghadirkan Pemerintah Kota Jakarta Barat, Dinas Citata, Satpol PP, dan sejumlah pihak terkait, Kevin memperoleh penjelasan mengenai aspek hukum pembangunan lapangan padel tersebut.

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa pihak pengembang pada awalnya mengurus izin pembangunan di atas lahan seluas 1.860 meter persegi. Namun, berdasarkan penjelasan dalam rapat, pembangunan yang dilakukan disebut melebihi luasan yang diperjanjikan.

Kevin menyebut kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi karena terdapat pihak yang dinilai tidak memenuhi kesepakatan awal.

“Tadi kita dengar bahwa terjadi wanprestasi. Perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Ada satu pihak yang lalai, yaitu pembangun. Kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itu ditemukan kecacatan hukum,” ujarnya.

Selain persoalan perjanjian, rapat juga membahas dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Kevin, Biro Hukum Pemprov DKI menyampaikan bahwa salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran tersebut adalah pembongkaran bagian bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

“Dari sisi pelanggaran PBG, ada ketentuan bahwa sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” tegasnya.

Kevin menegaskan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar kewibawaan pemerintah daerah tetap terjaga.

“Dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa bentuk pelanggarannya sudah masuk kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi Komisi A adalah kita harus mematuhi aturan dan menegakkan aturan. Jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” pungkasnya. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap