Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.
Puan mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen dan mekanisme pencalonan presiden serta wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan informal. Pembahasan resmi nantinya dilakukan melalui DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.
Belum Ada Keputusan Final
Puan menjelaskan berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih dibicarakan sebelum masuk ke pembahasan resmi. Karena itu, angka parliamentary threshold 5 persen maupun mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden belum dapat disebut sebagai ketentuan final.
Isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu yang masih berada pada tahap awal. Sejumlah isu lain yang menjadi perhatian antara lain presidential threshold serta desain Pemilu di tingkat pusat dan daerah.
DPR Masih Buka Pembahasan
Puan mengatakan DPR akan mengikuti mekanisme legislasi dalam membahas perubahan aturan Pemilu. Menurutnya, setiap gagasan perlu dibicarakan sebelum nantinya menjadi bagian dari regulasi.
“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan.
Pembahasan aturan Pemilu juga masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029. Dengan demikian, berbagai ketentuan yang akan diubah masih dapat dibahas melalui proses legislasi sebelum ditetapkan.
Ambang Batas dan Pencalonan Presiden
Selain parliamentary threshold, Puan menyinggung wacana mengenai syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menegaskan bahwa wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung dua partai politik juga belum menjadi keputusan resmi. Pembahasan mengenai hal tersebut akan mengikuti proses resmi di DPR.
Puan memastikan pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
(Sumber: dpr.go.id)
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Selasa (22/9/2026).











