Pulihkan Kerugian Negara 31,3 Miliar, Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi

oleh
7.2K pembaca

Terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai melunasi uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 ke negara.

Penyelesaian pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Penyerahan uang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Yusak Ayomi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, beserta Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (22/9/2026) di Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, melalui press release kepada wartawan pada, Rabu (23/9/2026) menjelaskan, Kejaksaan Negeri Mimika melalui Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi penyelesaian uang pengganti terhadap putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Inkracht van gewijsde dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 melibatkan Terpidana Paulus Johanis Kurnala.

Pelaksanaan eksekusi penyelesaian uang pengganti berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.

Dalam perkara tersebut, Terpidana Paulus Johanis Kurnala dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Dikatakannya, ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses eksekusi terhadap dana yang telah disetorkan oleh Terpidana ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika.

Adapun total dana yang akan dilaksanakan eksekusi dan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp26.368.644.220,73 yang terdiri atas sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73, denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Selanjutnya, terhadap dana sebesar Rp26.368.644.220,73 tersebut akan dilaksanakan penyetoran ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan penyetoran tersebut, maka keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah dipenuhi terdiri atas Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara melalui pelaksanaan eksekusi barang bukti dan Rp25.868.641.720,73 yang disetorkan oleh Terpidana ke RPL Kejaksaan Negeri Mimika.

Selain kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut, Terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Penyelesaian pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan, terpidana selanjutnya tinggal menjalani pidana selama 10 tahun.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Mimika dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti ke Kas Negara.

Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap