BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam PHPU 2026

oleh
Sekretaris Jenderal BARA JP Boy Nababan menyampaikan pernyataan terkait finalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU 2026, didampingi jajaran BARA JP.
10K pembaca

Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menyoroti prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal BARA JP Boy Nababan, mewakili Ketua Umum BARA JP Willem Frans Ansanay, melalui catatan hukum terkait Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut tercatat di MK sebagai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Berdasarkan data MK, permohonan telah diregistrasi pada 17 September 2026 dan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Menurut BARA JP, munculnya perkara tersebut perlu dilihat dalam konteks kepastian hukum dan prinsip finalitas putusan MK. Organisasi itu menilai perlu ada kejelasan mengenai batas antara pengajuan perkara baru dengan upaya membuka kembali persoalan yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus.

BARA JP Soroti Putusan PHPU 2024

BARA JP mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah memutus dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua perkara tersebut menjalani rangkaian persidangan dan pembuktian sebelum putusan dibacakan pada 22 April 2024. Data jadwal persidangan MK menunjukkan adanya pemeriksaan jawaban para pihak, keterangan Bawaslu, pemeriksaan saksi dan ahli, serta proses pembuktian dari para pihak.

BARA JP menilai proses tersebut menunjukkan bahwa sengketa PHPU tidak hanya berkaitan dengan dokumen hasil penghitungan suara. Dalam perkara PHPU 2024, berbagai dalil turut dibahas dalam persidangan, termasuk persoalan pencalonan, netralitas penyelenggara dan pejabat negara, bantuan sosial, serta sejumlah aspek penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, BARA JP meminta agar permohonan PHPU 2026 dinilai berdasarkan objek perkara, kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Finalitas Putusan MK Jadi Sorotan

BARA JP merujuk Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.

Menurut BARA JP, finalitas putusan tidak hanya berkaitan dengan tidak adanya jenjang peradilan lain setelah MK. Prinsip tersebut juga dipandang berkaitan dengan kepastian hukum setelah suatu perkara diperiksa dan diputus oleh lembaga yang berwenang.

BARA JP berpandangan bahwa dalil, jawaban, bukti, keterangan saksi dan ahli, serta aspek hukum yang telah diperiksa dalam suatu perkara harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat batas antara perkara lama dan perkara baru.

Organisasi tersebut juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan apabila perkara dengan substansi yang sama dapat diajukan kembali melalui konstruksi permohonan atau petitum yang berbeda.

Menurut BARA JP, perbedaan nomor perkara atau formulasi permohonan tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk melihat substansi perkara yang diajukan.

BARA JP Tekankan Kepastian Hukum

BARA JP menyatakan bahwa proses hukum dalam sengketa hasil pemilu tetap harus berjalan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, menurut organisasi tersebut, setiap proses hukum juga membutuhkan titik akhir setelah seluruh mekanisme yang ditentukan telah ditempuh.

Dalam pandangan BARA JP, kepastian mengenai berakhirnya suatu sengketa penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Karena itu, BARA JP meminta MK menilai secara substantif apakah Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 benar-benar menyangkut persoalan baru dalam koridor PHPU atau memiliki substansi yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus.

BARA JP Sampaikan Sejumlah Pandangan

Melalui catatan hukumnya, BARA JP menyampaikan beberapa pandangan terkait perkara tersebut.

Pertama, BARA JP meminta MK tetap menjaga prinsip finalitas putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai perlu diperiksa berdasarkan objek perkara, kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, serta ketentuan hukum acara PHPU.

Ketiga, MK diminta menilai apakah permohonan tersebut benar-benar berkaitan dengan persoalan baru atau pada substansinya membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus dalam perkara sebelumnya.

Keempat, apabila permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara PHPU atau substansinya merupakan upaya membuka kembali perkara yang telah diputus, BARA JP berpandangan MK perlu mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BARA JP menyatakan dukungannya terhadap upaya menjaga finalitas putusan MK. Menurut organisasi tersebut, kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kewibawaan kekuasaan kehakiman dan pelaksanaan konstitusi.

(Sumber: Mahkamah Konstitusi RI dan pernyataan BARA JP)

Catatan: Pandangan mengenai finalitas, substansi perkara, dan konsekuensi hukumnya dalam naskah ini merupakan pandangan BARA JP, bukan kesimpulan redaksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap