DPR Dorong Cagar Budaya Sangiran Beri Manfaat Ekonomi

oleh
Petugas sedang melakukan penanganan dan pemeliharaan kawasan cagar budaya Sangiran.(Sumber: dpr.go.id)
3.6K pembaca

Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono mendorong agar pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Sangiran tidak hanya berfokus pada pelestarian situs, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.

Menurut Juliyatmono, penerapan aturan zonasi di kawasan cagar budaya perlu tetap memperhatikan ruang ekonomi warga. Pelestarian kawasan, kata dia, harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juliyatmono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di KCBN Sangiran, Kabupaten Sragen dan Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2026).

“Perspektif perlindungan dan pemanfaatan itu harus mencakup perspektif kesejahteraan. Kehadiran cagar budaya dan museum ini sungguh edukasi yang sangat positif bagi masyarakat luas, tetapi masyarakat di sekelilingnya pun harus merasakan manfaat nyata berupa kesejahteraan,” ujar Juliyatmono.

DPR Usul Pengembangan Homestay dan UMKM

Juliyatmono menyoroti keterbatasan pemanfaatan lahan dan kawasan permukiman warga yang berada di sekitar KCBN Sangiran akibat penerapan aturan konservasi.

Ia mendorong pemerintah menyiapkan skema pemberdayaan dan stimulus agar masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan kawasan cagar budaya.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah pengembangan homestay bagi warga sekitar. Dengan fasilitas tersebut, wisatawan diharapkan tidak hanya datang untuk berkunjung, tetapi juga tinggal lebih lama di kawasan Sangiran.

“Bisa saja mendapatkan kompensasi agar tanah-tanah yang masuk kawasan cagar budaya itu bisa optimal dan mendapatkan nilai tambah. Misalnya dibantu pengembangan homestay melalui stimulus-stimulus,” jelasnya.

Kolaborasi Lintas Kementerian Diperlukan

Juliyatmono juga meminta pemerintah memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan cagar budaya tidak tertinggal secara ekonomi.

Menurutnya, pengembangan kawasan perlu didukung melalui kerja sama lintas kementerian, terutama dalam penyediaan infrastruktur, pengembangan UMKM, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kesenian lokal.

“Harus ada kolaborasi lintas kementerian untuk infrastruktur, stimulus kelompok masyarakat, pemberdayaan kesenian, hingga nilai tambah UMKM di kawasan ini,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan situs cagar budaya dan museum seharusnya dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian.

Regulasi Pemanfaatan Kawasan Perlu Diperkuat

Juliyatmono menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan kawasan sesuai peruntukannya melalui konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan.

Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut masih perlu diperkuat agar pengelolaan kawasan cagar budaya tidak dipersepsikan sebagai larangan terhadap seluruh aktivitas masyarakat.

“Selama ini penerapannya terlalu kaku dan tertutup, seolah-olah situs cagar budaya itu tidak boleh disentuh untuk kepentingan apa pun. Ini yang harus kita rumuskan kembali dengan baik bersama pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap pengelolaan KCBN Sangiran dapat menjaga kelestarian warisan budaya sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata di kawasan tersebut.

Sumber: dpr.go.id

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Jumat (25/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap