Langkah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan tanggapan dari sejumlah pihak.
Ombudsman sebelumnya menyampaikan temuan dugaan keberadaan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong serta sejumlah persoalan terkait keamanan dan pelayanan. Temuan tersebut disampaikan setelah sidak pada Rabu (23/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Rajamin Sirait menilai langkah Ombudsman perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan prosedur pengawasan pelayanan publik.
Rajamin mengatakan Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sehingga setiap temuan semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Fungsi Ombudsman itu kan pelayanan publik. Seluruh kerjanya berdasarkan pengaduan masyarakat, ditelaah dan dibicarakan dulu dengan pihak yang berwenang. Ada dugaan yang menjadi temuan mereka, bukan seolah memosisikan dirinya sebagai polisi, jaksa, bahkan seperti hakim,” ujar Rajamin di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah sidak dalam kegiatan Ombudsman di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pelaksanaan pengawasan harus tetap memperhatikan batas kewenangan dan prosedur antarinstansi.
Rajamin juga mengkritik cara pelaksanaan sidak yang menurut keterangannya menimbulkan polemik. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan proses pemeriksaan dan pembuktian sebelum menarik kesimpulan mengenai temuan di lapangan.
“Jangan Ombudsman menyebut temuannya yang masih prematur itu merasa paling benar,” katanya.
Kritik terhadap Penanganan Temuan
Rajamin juga meminta Ombudsman tidak menjadikan temuan di Lapas Cibinong sebagai kesimpulan akhir sebelum proses pemeriksaan oleh instansi terkait selesai.
Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga telah mengambil langkah pemeriksaan internal setelah temuan Ombudsman mencuat.
Pada Sabtu (26/9/2026), Kementerian Imipas menyatakan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga berkaitan dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal untuk mengetahui kondisi dan rangkaian peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Formapera Minta Semua Pihak Menjaga Prosedur
Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira juga memberikan tanggapan terhadap polemik tersebut.
Yudhistira mengatakan pengawasan terhadap lembaga pemerintah memang diperlukan. Namun, menurut dia, setiap pihak perlu menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Sebagai abdi negara kita harus tahu langkah-langkah yang lebih baik untuk memecahkan persoalan, bukan membuat opini hingga masyarakat menjadi gaduh dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujar Yudhistira.
Ia juga mengkritik tindakan yang disebut terjadi saat proses sidak, termasuk adanya perdebatan dan ketegangan antara tim Ombudsman dengan petugas lapas.
Menurut Yudhistira, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Polemik Temuan Lapas Cibinong
Ombudsman dalam keterangan resminya menyatakan tim menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay atau rumah tinggal, lengkap dengan sejumlah fasilitas, serta menemukan dugaan celah keamanan di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyebut menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar terhadap warga binaan.
Ombudsman menyatakan temuan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.
Di sisi lain, Kementerian Imipas kini melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Dengan adanya pemeriksaan dari Kementerian Imipas, berbagai temuan dan persoalan yang muncul di Lapas Cibinong masih perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan resmi.
Polemik tersebut juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
(Sumber: Ombudsman RI dan keterangan narasumber)






