Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Wisnu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan internal Kemenimipas setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas yang disebut sebagai klaster hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurutnya, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai sanksi disiplin terkait kasus tersebut.
Wisnu Hani Putranto Diberhentikan sebagai ASN
Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Kalapas lama maupun pejabat yang menggantikannya. Dari hasil pemeriksaan, Wisnu dijatuhi hukuman hingga berujung pada pemberhentian sebagai ASN.
Selain Wisnu, sebanyak 16 pegawai lainnya juga mendapat sanksi dengan tingkat hukuman berbeda.
Secara keseluruhan, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai. Satu orang diberhentikan, lima pegawai mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Kemenimipas menyebut sanksi tersebut berkaitan dengan hasil investigasi yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Berawal dari Temuan Klaster Hunian Mewah
Kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan area dengan sejumlah fasilitas yang berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas yang ditemukan antara lain ruangan berpendingin udara, televisi berukuran besar, kulkas, sofa, ruang tamu, hingga fasilitas lain yang menyerupai hunian atau apartemen.
Temuan tersebut kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat dan pegawai yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kondisi di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Kemenimipas juga menonaktifkan Wisnu bersama sejumlah pejabat struktural lainnya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar
Selain pemberian sanksi terhadap pegawai, bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas.
Bangunan tersebut disebut tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas kemudian menyepakati pembongkaran bangunan tersebut setelah seluruh fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan didokumentasikan dan diinventarisasi.
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman. Proses tersebut juga mendapat perhatian agar tidak menghilangkan barang atau informasi yang masih diperlukan dalam pemeriksaan.
Ombudsman Berikan Saran Perbaikan
Pada 5 Oktober 2026, Ombudsman RI menyerahkan saran perbaikan kepada Kemenimipas terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Saran tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan sekaligus menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman terhadap kondisi di lapas tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan dugaan adanya perlakuan khusus melalui fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan secara umum.
Dengan pemberhentian Wisnu Hani Putranto dari ASN dan pemberian sanksi kepada 16 pegawai lainnya, Kemenimipas menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal menjadi dasar dalam menentukan hukuman disiplin terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan.
Sumber berita:
ANTARA News – Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
detikNews – Imipas Pecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani dari ASN Buntut Kasus Klaster Mewah
Liputan6 – Kalapas Cibinong Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah











