Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengusulkan sistem digitalisasi rekrutmen tenaga kerja terpadu di kawasan industri. Sistem tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mencegah praktik percaloan dan dugaan diskriminasi dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Rahayu menyampaikan gagasan tersebut saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).
Menurut Rahayu, seluruh informasi lowongan kerja di kawasan industri dapat dihimpun dalam satu platform atau konsep one stop shop. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses dan mendaftar berbagai lowongan melalui satu pintu.
“Lowongan kerjanya di satu tempat, jadi siapa pun yang mau mendaftar langsung ke one stop shop dan semuanya bisa terlihat. Kalau semuanya terdigitalisasi dan terbuka secara transparan, klaim mengenai adanya batasan usia dan sebagainya bisa dipantau secara jelas,” ujar Rahayu.
Ia menilai sistem rekrutmen terpusat tidak hanya memudahkan pencari kerja, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.
Perusahaan tidak perlu menyebarkan informasi lowongan melalui berbagai platform secara terpisah. Di sisi lain, pencari kerja dapat melihat lebih banyak kesempatan kerja dari berbagai perusahaan yang berada dalam satu kawasan.
Rahayu mengatakan konsep tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam draf RUU Kawasan Industri. Menurut dia, digitalisasi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan proses rekrutmen.
“Ini bisa menjadi salah satu solusi yang kita masukkan dalam undang-undang. Kalau kita ingin akuntabilitas dan transparansi, tidak ada cara lain kecuali dengan penerapan digitalisasi pada sistem rekrutmennya,” tegasnya.
DPR soroti keterlibatan UMKM lokal
Selain persoalan rekrutmen tenaga kerja, Rahayu menyoroti pentingnya keterlibatan UMKM lokal dalam rantai pasok kawasan industri.
Ia menyebut masih terdapat pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi standar kualitas maupun persyaratan yang ditetapkan perusahaan di kawasan industri.
Karena itu, Rahayu mendorong Kementerian Perindustrian memberikan dukungan berupa pelatihan dan sertifikasi agar kapasitas UMKM di sekitar kawasan dapat meningkat.
“Kementerian Perindustrian harus bisa mendongkrak melalui pelatihan maupun sertifikasi,” katanya.
Menurut Rahayu, peningkatan kapasitas tersebut dapat membuka peluang bagi pelaku usaha di sekitar kawasan industri untuk masuk ke dalam rantai pasok perusahaan.
“Tujuannya supaya industri menengah di sekitar kawasan yang awalnya belum memenuhi persyaratan, akhirnya bisa masuk ke dalam rantai pasok kawasan industri tersebut,” pungkasnya.
Usulan digitalisasi rekrutmen dan penguatan kapasitas UMKM tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi VII DPR RI dalam penyusunan RUU Kawasan Industri.
Sumber: dpr.go.id
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (6/10/2026).







