Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Febrie menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota majelis Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Tim penuntut umum berjumlah sekitar 34 jaksa. Mereka tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung serta melibatkan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS.
Penerimaan tersebut disebut berlangsung pada 2020 hingga Juli 2026 dan dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun ketika menduduki posisi Jampidsus.
Salah satu penerimaan yang diungkap dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang itu disebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain uang, Febrie didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).
Penerimaan saham tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA). Jaksa menyebut penerimaan itu berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Febrie juga disebut menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Selain sejumlah penerimaan tersebut, jaksa menyebut Febrie menerima Rp203.469.822.832 dari pihak lain yang perkaranya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.
Didakwa Samarkan Harta
Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan pencucian uang dengan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut dakwaan, cara yang dilakukan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, menjadikannya seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang berafiliasi, serta membelanjakan uang tersebut untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
“Sebagian harta tersebut juga disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset itu meliputi 38 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp846 miliar, 27 lembar saham, emas seberat 74 kilogram, serta sejumlah valuta asing.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk perkara pencucian uang, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Simon)











