Ekonomi Heterodoks dalam Mazhab Tebet

oleh
Asy'ari Muchtar
7.7K pembaca

Oleh: Asy’ari Muchtar (Peneliti Nusantara Centre)

Ekonomi heterodoks menjadi salah satu pijakan pemikiran ekonomi-politik yang berkembang dalam diskusi Mazhab Tebet. Perspektif ini mempertanyakan anggapan bahwa pertumbuhan ekonomi secara otomatis akan menghasilkan kemakmuran rakyat.

Pertanyaan mendasarnya adalah: untuk siapa perekonomian negara diselenggarakan? Apakah investasi, liberalisasi, efisiensi, daya saing, dan pertumbuhan selalu berujung pada kedaulatan ekonomi? Atau justru pertumbuhan dapat berlangsung bersamaan dengan ketimpangan, ketergantungan, dan penguasaan sumber daya oleh kelompok tertentu?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari diskusi Mazhab Tebet, sebuah ruang pemikiran ekonomi-politik yang mencoba membaca kondisi Indonesia melalui perspektif ekonomi konstitusi dan kedaulatan nasional.

Ekonomi Konstitusi dan Pasal 33 UUD 1945

Dalam perspektif ekonomi konstitusi, konstitusi tidak sekadar menjadi dasar legitimasi kebijakan ekonomi. Konstitusi ditempatkan sebagai kerangka untuk menentukan arah, tujuan, struktur, dan batas-batas penyelenggaraan perekonomian nasional.

Pemikiran yang dikaitkan dengan Ichsanuddin Noorsy menempatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai bagian dari bangunan yang lebih luas bersama Pasal 23 mengenai keuangan negara, Pasal 27 mengenai pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 31 mengenai pendidikan, serta Pasal 34 mengenai kesejahteraan sosial.

Dengan pendekatan tersebut, ekonomi, fiskal, pekerjaan, pendidikan, dan perlindungan sosial tidak dipandang sebagai sektor yang berdiri sendiri. Semuanya merupakan bagian dari satu arsitektur konstitusional yang bermuara pada kemakmuran rakyat.

Ekonomi konstitusi karena itu tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan. Orientasinya adalah membangun struktur ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, jaminan sosial, akses terhadap sumber daya, serta kesempatan ekonomi yang lebih adil.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, misalnya, menegaskan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara Pasal 34 mengatur tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak telantar, sistem jaminan sosial, serta pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Hubungan Pasal 23, 27, 31, 33, dan 34

Pasal 33 dapat dipandang sebagai jantung ekonomi konstitusi. Namun, jantung tersebut tidak dapat bekerja tanpa sistem yang menopangnya.

Pasal 23 memberikan dimensi fiskal. Pengelolaan APBN harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, kebijakan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai sumber penerimaan negara, arah belanja negara, serta siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan fiskal.

Pasal 27 memberikan dimensi manusia dan tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi yang tidak mampu menciptakan pekerjaan dan penghidupan yang layak perlu dipertanyakan dari perspektif konstitusi.

Pasal 31 memberikan dimensi pengetahuan dan pembangunan manusia. Pendidikan bukan sekadar pengeluaran sosial, melainkan bagian dari pembangunan kapasitas dan produktivitas nasional. Konstitusi juga mengamanatkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Sementara itu, Pasal 34 memberikan dimensi keadilan sosial. Negara tidak hanya dituntut menciptakan pertumbuhan, tetapi juga memastikan kelompok lemah dan tidak mampu tidak ditinggalkan oleh mekanisme ekonomi.

Dengan demikian, hubungan kelima pasal tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Pasal 23: mengatur dimensi fiskal dan pengelolaan keuangan negara.
  • Pasal 27: menjamin orientasi terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 31: membangun kapasitas manusia melalui pendidikan.
  • Pasal 33: menjadi dasar arsitektur perekonomian nasional.
  • Pasal 34: memastikan perlindungan dan pemberdayaan sosial.

Keseluruhannya diarahkan pada satu tujuan, yakni kemakmuran rakyat.

Menguji Kebijakan dengan 3K

Menurut Ichsanuddin Noorsy, kebijakan negara dapat diuji melalui pendekatan 3K, yaitu Konsistensi, Koherensi, dan Korespondensi.

Konsistensi digunakan untuk melihat apakah kebijakan yang dibuat sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Koherensi menguji keterkaitan antara berbagai kebijakan, seperti fiskal, industri, perdagangan, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam. Sementara korespondensi melihat apakah hasil empiris kebijakan benar-benar sesuai dengan tujuan yang diklaim.

Pendekatan tersebut membuat konstitusi tidak berhenti sebagai teks normatif. Konstitusi dapat digunakan sebagai instrumen untuk menguji kebijakan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Kerangka 5C dalam Membaca Kebijakan Ekonomi

Kerangka berikutnya adalah 5C, yang terdiri atas Casing, Context, Content, Comprehensive, dan Consistent.

Casing digunakan untuk membaca kemasan sebuah gagasan. Context melihat sejarah dan lingkungan yang melatarbelakanginya. Content membedah substansi gagasan. Comprehensive menguji persoalan secara menyeluruh. Sementara Consistent melihat kesesuaian antara gagasan, instrumen, pelaksanaan, dan hasil.

Kerangka ini penting karena berbagai istilah ekonomi sering dipahami sebagai konsep yang netral. Padahal, setiap kebijakan memiliki konsekuensi dan distribusi manfaat yang berbeda.

Karena itu, pertanyaan seperti “efisiensi bagi siapa?”, “investasi menguntungkan siapa?”, “pertumbuhan dinikmati oleh siapa?”, “siapa menguasai rantai nilai?”, dan “siapa memperoleh nilai tambah?” menjadi penting untuk diajukan.

Demikian pula, biaya sosial dan ekologis dari suatu kebijakan perlu diperhitungkan, bukan hanya keuntungan finansialnya.

7P: Menguji Kepatutan Kebijakan Ekonomi

Kerangka 7P digunakan sebagai instrumen yang lebih operasional. Dalam formulasi yang dikemukakan, 7P terdiri atas Procedural Legal/Proper, Prudential, Proportional, Professional, Public Interest, Public Benefit, dan Profit.

Sebuah kebijakan ekonomi, pertama-tama, harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang tepat. Selanjutnya, kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan risiko, proporsional, profesional, serta memperhatikan kepentingan dan manfaat publik.

Keuntungan atau profit tetap memiliki tempat dalam kegiatan ekonomi. Namun, keuntungan tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.

Dalam perspektif ekonomi konstitusi, profit harus ditempatkan dalam hubungan dengan hukum, etika, kepentingan publik, dan manfaat publik. Dengan demikian, ukuran keberhasilan ekonomi tidak berhenti pada laba korporasi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

7I dan Tantangan Kedaulatan Ekonomi

Selain 7P, terdapat pula kerangka 7I yang digunakan untuk membaca potensi penetrasi atau distorsi eksternal. Kerangka tersebut mencakup Invasi, Intervensi, Infiltrasi, Interferensi, Indoktrinasi, Intimidasi, serta Instability–Inflation–Impoverishment.

Kerangka tersebut dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan kritis mengenai hubungan ekonomi dengan pihak eksternal, termasuk dalam hal modal asing, teknologi, dan perdagangan.

Pertanyaan utamanya adalah apakah hubungan ekonomi tersebut memperkuat kapasitas nasional atau justru meningkatkan ketergantungan.

Dalam konteks ini, kedaulatan ekonomi bukan berarti menutup diri dari dunia internasional. Kedaulatan berarti memiliki kemampuan untuk menentukan kepentingan nasional, mengelola sumber daya strategis, membangun kapasitas teknologi, memperkuat industri domestik, serta memastikan nilai tambah ekonomi tidak seluruhnya mengalir ke luar negeri.

Dari Pasal 33 Menuju Arsitektur Pembebasan

Jika seluruh kerangka tersebut dirangkai, Pasal 33 dapat dibaca sebagai arsitektur produksi dan penguasaan sumber daya. Pasal 23 menjadi arsitektur fiskal, Pasal 27 sebagai arsitektur pekerjaan dan kehidupan layak, Pasal 31 sebagai arsitektur pengetahuan, dan Pasal 34 sebagai arsitektur perlindungan serta pemberdayaan sosial.

Secara sederhana, hubungan tersebut dapat dirumuskan:

Pasal 33 → struktur ekonomi
Pasal 23 → sumber daya fiskal negara
Pasal 27 → pekerjaan dan kehidupan layak
Pasal 31 → manusia berpengetahuan dan berkemampuan
Pasal 34 → perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan

Seluruhnya bermuara pada kemakmuran rakyat.

Karena itu, persoalan ekonomi Indonesia tidak cukup dilihat dari apakah perekonomian tumbuh atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah struktur pertumbuhan tersebut sesuai dengan desain konstitusi dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Inilah titik penting ekonomi konstitusi: menghubungkan teori ekonomi dengan hukum dasar negara, kebijakan dengan struktur kekuasaan, serta pertumbuhan dengan distribusi manfaat.

Jika struktur ekonomi dinilai belum sesuai dengan prinsip konstitusi, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memperbaikinya. Bagaimana meningkatkan nilai tambah sumber daya alam? Bagaimana memperkuat industri nasional? Bagaimana pendidikan menghasilkan sumber daya manusia yang produktif? Bagaimana APBN menjadi instrumen pembangunan yang menciptakan efek berganda? Serta bagaimana UMKM, koperasi, dan ekonomi rakyat memperoleh posisi lebih kuat dalam rantai produksi?

Dalam kerangka tersebut, ekonomi konstitusi dapat diposisikan sebagai jalan untuk memperbesar kemampuan bangsa dalam menentukan arah ekonominya sendiri.

Ketergantungan dapat dikurangi melalui peningkatan kapasitas produksi, penguasaan teknologi, pembangunan sumber daya manusia, penguatan pembiayaan nasional, dan penguasaan rantai nilai.

Pada akhirnya, ekonomi konstitusi menuntut perubahan cara pandang: dari ekonomi yang hanya dibaca melalui angka menuju ekonomi sebagai sistem kehidupan rakyat; dari pertumbuhan sebagai tujuan tunggal menuju pertumbuhan yang disertai pemerataan; dari pasar sebagai tujuan menuju pasar sebagai instrumen; serta dari pembangunan yang hanya mengejar output menuju pembangunan yang memperkuat kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap