Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara, Ada 803 Gram Sabu dan Uang Palsu

oleh
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., Kasubagbin Chandra, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Irham Fuady, S.H., M.H. (Foto : Simon Leo Siahaan)
18K pembaca

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari 108 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (8/10/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., Kasubagbin Chandra, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Irham Fuady, S.H., M.H.

Turut hadir perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Esron Mulatua, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S. Kuncoro, serta perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, M. Fahmi Adi.

Kegiatan diawali laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Pusat, Dr. Agus Suciptoroso, S.H., M.H.

Selanjutnya, sambutan Kajari Jakarta Pusat disampaikan oleh Kasi Pidum Muhammad Irham Fuady. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, uang palsu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

Rinciannya sebagai berikut:

– Sabu-sabu sebanyak 803,5647 gram.
– Ganja sebanyak 7.243,8361 gram.
– Pil ekstasi sebanyak 3.673 butir.
– Serbuk ekstasi sebanyak 1.008,1478 gram.
– Tembakau sintetis sebanyak 448,4987 gram.
– Obat terlarang lainnya sebanyak 8.392 butir.
– Cairan narkotika sebanyak lima cartridge dengan berat 8,5955 gram.
– Peralatan terkait narkotika berupa bong, alat isap, timbangan elektrik, dan telepon seluler berbagai merek sebanyak satu kotak.
– Senjata tajam sebanyak 19 unit.
– Uang palsu senilai Rp1.350.800.000.
– Uang palsu senilai 60.300 dolar AS.

Cegah Barang Bukti Kembali Beredar

Muhammad Irham Fuady mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Kejari Jakarta Pusat mencegah barang bukti disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar,” ujar Irham.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika, psikotropika, obat terlarang, dan uang palsu dimusnahkan menggunakan incinerator dengan cara dibakar.

Sementara itu, senjata tajam, alat elektronik, dan barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan baby roller serta gerinda. Cara tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dirakit atau digunakan kembali.

Kejari Jakarta Pusat memastikan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menghilangkan potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai dalam proses hukum. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap