Komisi II Pastikan RUU Pemilu Libatkan Publik

oleh
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan keterangan terkait persiapan penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sumber foto: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (dpr.go.id).
3K pembaca

Komisi II DPR RI memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak hanya mengejar penyelesaian regulasi, tetapi juga mengutamakan kualitas substansi dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan seiring persiapan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Pimpinan DPR RI sebelumnya menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu.

Setelah penetapan tersebut, Panja didorong segera menyusun agenda kerja sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan penyusunan regulasi Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan RUU Pemilu akan berjalan berdasarkan agenda dan jadwal yang telah disusun. Namun, kegiatan tambahan tetap dapat dilakukan jika terdapat kebutuhan yang mendesak.

“Rancangan Undang-Undang Pemilu berdasarkan agenda dan jadwal kegiatan yang sudah kami susun kemarin akan mulai kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Rifqinizamy, kualitas substansi menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU Pemilu. Karena itu, proses legislasi tidak boleh hanya berorientasi pada target penyelesaian, tetapi juga harus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan.

Konsep meaningful participation dinilai penting agar pembahasan RUU Pemilu berlangsung secara terbuka dan mempertimbangkan berbagai pandangan sebelum regulasi ditetapkan.

Rifqinizamy menegaskan Komisi II akan mengawal kerja Panja agar proses penyusunan RUU Pemilu berjalan optimal, sesuai kebutuhan, dan tetap menjaga kualitas pembahasan.

“Saya sebagai Ketua Komisi akan memastikan Panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

Dengan dimulainya kerja Panja, pembahasan RUU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki substansi yang kuat serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Sumber: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dpr.go.id.
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (8/10/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap