Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA.
“Lima tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). GB menjabat sebagai Direktur PT ASE dan PT AKI, sedangkan AM merupakan Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
Adapun YY menjabat sebagai Direktur PT YAT dan AA sebagai Direktur PT ASE.
Menurut Anang, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor jenis skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
“Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara,” ujar Anang.
Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Anang menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sangkaan subsidair mengacu pada Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penyerahan Tahap II, kelima tersangka ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. (Simon)






