Menkum Supratman Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

oleh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat menghadiri ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026). (Foto : Istimewa).
4.2K pembaca

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI). Ia mendorong agar jurnalis dan perusahaan media memperoleh kepastian hukum serta penghargaan ekonomi yang adil atas karya yang dihasilkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, kemajuan teknologi memungkinkan karya jurnalistik diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga melintasi batas negara. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial konten media tetap menghormati hak pencipta maupun pemegang hak.

Menurut Supratman, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlangsungan industri pers, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjutnya, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek, yakni transparansi penggunaan karya, pemberian remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi pemanfaatan karya jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak di berbagai yurisdiksi.

Soroti Ketimpangan Nilai Ekonomi

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara produsen konten jurnalistik dan platform digital.

Menurutnya, platform digital memperoleh keuntungan dari perhatian publik, pengumpulan data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten. Sementara itu, jurnalis dan perusahaan media yang menghasilkan konten tersebut belum tentu menerima imbalan yang sebanding.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aspek ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme.

Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, perusahaan media berisiko kesulitan mempertahankan kualitas pemberitaan dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi peran pers dalam menjaga demokrasi.

Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan teknologi AI. Teknologi ini dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten baru dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Karya Jurnalistik Perlu Diatur

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kejelasan sumber informasi dalam pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital maupun sistem AI.

Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena konten jurnalistik dapat dihimpun melalui proses crawling dan scraping, kemudian diolah untuk melatih atau mengembangkan sistem kecerdasan artifisial.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia menambahkan, kebijakan pelindungan karya jurnalistik harus mampu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, pelindungan hak cipta juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.

Fifi menilai, kebijakan yang disusun perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya dan beragam.

Bahas Penguatan Kebijakan Hak Cipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik melalui rezim hak cipta.

Pembahasan mencakup kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan,” kata Hermansyah.

Ia berharap pertukaran pandangan antarpemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik, sekaligus menjadi bahan untuk memperkuat kebijakan pada masa mendatang.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap penggunaan karya jurnalistik.

Penggunaan karya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kebutuhan izin atau lisensi serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencipta maupun pemegang hak dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI sebagai salah satu bentuk dukungan pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, pelindungan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang inovatif, transparan, dan tetap menghargai hak serta nilai ekonomi karya jurnalistik. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap