GMNI Jakarta Timur Desak ATR/BPN Evaluasi Pelayanan dan Usut Dugaan Intimidasi

oleh
Perwakilan DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan evaluasi pelayanan publik dan klarifikasi atas dugaan intimidasi di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
3K pembaca

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengevaluasi pelayanan publik dan menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap pemohon layanan.

Desakan tersebut muncul setelah Jeremy Andsent, Bendahara DPC GMNI Jakarta Timur, mengaku belum memperoleh kepastian mengenai proses verifikasi dan aktivasi akun pada aplikasi Sentuh Tanahku selama kurang lebih lima bulan. Menurut keterangan DPC GMNI Jakarta Timur, Jeremy telah beberapa kali mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan permohonannya.

Pada Jumat (9/10/2026), Jeremy kembali mendatangi kantor tersebut untuk menanyakan status administrasi yang diajukannya. Namun, menurut laporan DPC GMNI Jakarta Timur, kunjungan itu belum memberikan kejelasan yang diharapkan.

Dalam kunjungan tersebut, sekitar pukul 14.17 WIB, Jeremy mengaku mengalami insiden yang melibatkan kepala keamanan kantor. Ia menduga terjadi pembentakan, penggunaan nada bicara keras, hingga ajakan untuk menyelesaikan persoalan di luar kantor melalui perkelahian.

Dugaan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan objektif dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat. Hingga ada hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindakan intimidasi yang terbukti.

DPC GMNI Jakarta Timur menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian karena pelayanan publik semestinya berlangsung secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi.

GMNI Pertanyakan Akses Pengaduan di Kantor BPN

Persoalan berlanjut ketika Jeremy berupaya menyampaikan pengaduan atas insiden yang dilaporkannya. Berdasarkan keterangan DPC GMNI Jakarta Timur, pengaduan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak diterima dengan alasan karcis antrean pelayanan telah habis.

Jeremy mempertanyakan alasan tersebut karena, menurut pengamatannya, aktivitas pelayanan masih berlangsung saat insiden terjadi. Meski demikian, dasar dan prosedur penerimaan pengaduan pada saat itu perlu dikonfirmasi kepada pihak kantor pertanahan.

DPC GMNI Jakarta Timur juga menyebut upaya penyampaian pengaduan ke Kementerian ATR/BPN pada Rabu (14/10/2026), sebelum pukul 15.00 WIB, tidak membuahkan hasil karena laporan disebut tidak diterima.

Keterangan mengenai kedua peristiwa tersebut perlu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan Kementerian ATR/BPN. Penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan alasan yang mendasari tidak diterimanya pengaduan serta saluran alternatif yang dapat digunakan pelapor.

Mekanisme pengaduan yang jelas penting agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan, memperoleh bukti penerimaan atau nomor registrasi sesuai prosedur, serta mengetahui tahapan tindak lanjut laporan.

Jeremy Minta Kepastian Proses Aktivasi Akun Sentuh Tanahku

Jeremy menegaskan bahwa persoalan yang disampaikannya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik dan hak masyarakat ketika berurusan dengan institusi negara.

“Sebagai masyarakat, kami berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian. Proses aktivasi akun yang telah berlangsung hampir lima bulan tanpa penyelesaian yang jelas tentu perlu dievaluasi. Ketika kami datang untuk meminta penjelasan, kami berharap mendapatkan informasi yang pasti, bukan justru menghadapi situasi yang kami duga sebagai intimidasi,” ujar Jeremy.

Ia menambahkan, mekanisme pengaduan semestinya menjadi sarana penyelesaian masalah, bukan menambah kesulitan bagi masyarakat yang meminta kejelasan.

“Yang kami persoalkan bukan hanya lamanya proses administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat diperlakukan ketika meminta penjelasan dan berusaha menyampaikan pengaduan. Jika pengaduan di kantor daerah maupun di tingkat kementerian tidak dapat diterima, lalu melalui saluran mana masyarakat harus memperoleh perlindungan dan kepastian penyelesaian?” katanya.

Jeremy menyatakan tidak bermaksud mencari konflik dengan pihak mana pun. Ia mengaku mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk mengurus keperluan administrasi dan mendapatkan penjelasan atas permohonan yang diajukan.

Enam Tuntutan DPC GMNI Jakarta Timur

Atas persoalan tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan enam tuntutan kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Pertama, meminta Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, termasuk proses verifikasi dan aktivasi akun Sentuh Tanahku yang dikeluhkan.

Kedua, mendesak penjelasan resmi mengenai proses aktivasi akun yang disebut telah berlangsung sekitar lima bulan. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup status permohonan, kendala yang dihadapi, dan perkiraan waktu penyelesaian.

Ketiga, meminta pemeriksaan objektif atas dugaan intimidasi yang dilaporkan terjadi di lingkungan Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 9 Oktober 2026, dengan meminta keterangan dari para pihak terkait.

Keempat, meminta klarifikasi mengenai dugaan tidak diterimanya pengaduan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur maupun Kementerian ATR/BPN, termasuk dasar prosedur yang digunakan.

Kelima, mendesak penyediaan mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses masyarakat, termasuk pemberian bukti penerimaan atau nomor registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam, meminta jawaban tertulis dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur atas tuntutan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam. DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan menggelar aksi di Kementerian ATR/BPN apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi.

GMNI Dorong Evaluasi dan Perbaikan Pelayanan Publik

DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang layak, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Organisasi tersebut meminta agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil berdasarkan fakta dan bukti. Di sisi lain, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur layanan, saluran pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara serius, bukan dibiarkan tanpa penjelasan. Pertanggungjawaban moral institusi dimulai dari kesediaan untuk mendengar pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran, dan memperbaiki pelayanan,” demikian pernyataan DPC GMNI Jakarta Timur.

DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai proses administrasi yang diajukan Jeremy, tindak lanjut atas dugaan intimidasi, serta kepastian mekanisme pengaduan di lingkungan ATR/BPN.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap