BPN Purbalingga Serahkan Sertifikat Tanah Gereja HKBP Bukateja

oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga bersama jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga dan perwakilan Gereja HKBP Bukateja dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. (Foto: Dokumentasi kegiatan)
4.3K pembaca

Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purbalingga menyerahkan sertifikat tanah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bukateja, Rabu (28/10/2026). Penyerahan yang berlangsung di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk memperkuat kepastian hukum atas aset gereja.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Purbalingga Taruli Palti Patuan, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Moch Adcha, S.Si.T., M.Si., QRMP.

Turut hadir Kepala Desa Kembangan Lasmono, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga Eko Jarwanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alheri, S.H., M.H., Pendeta HKBP Bukateja Yoel Jansen Suriatno Hutagaol, serta pengurus gereja dan perwakilan masyarakat. Sekitar 20 orang mengikuti kegiatan tersebut.

Dukungan Kejari Purbalingga merupakan bagian dari peran pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui koordinasi dengan BPN, Kejari mendukung upaya memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah gereja.

Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memperjelas status hukum suatu bidang tanah. Legalitas yang jelas juga dapat membantu mengurangi risiko sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut, status hukum tanah Gereja HKBP Bukateja diharapkan semakin jelas sehingga aset dapat dikelola dengan lebih tertib dan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian hukum atas aset gereja juga diharapkan mendukung keberlangsungan kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan jemaat.

Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung tertib dan lancar. Sinergi antara Kejari dan BPN Purbalingga diharapkan terus mendukung pelayanan hukum serta penataan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap