Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta tim penyusun naskah akademik. Pembahasan difokuskan pada penguatan landasan hukum, kejelasan substansi, dan efektivitas pelaksanaan regulasi agar mampu menjawab persoalan kesenjangan gender di masyarakat.
Anggota Pansus 19 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., menegaskan bahwa Raperda PUG harus disusun secara terukur, tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah berlaku.
Menurut Asep, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kesiapan pemerintah daerah, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam menyusun Raperda ini, kita perlu memastikan bahwa setiap ketentuan memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang kuat, dan dapat dilaksanakan secara realistis. Jangan sampai kita membentuk regulasi yang secara konsep baik, tetapi sulit diterapkan karena mekanisme, kewenangan, atau dukungan pelaksanaannya belum dirumuskan secara memadai,” ujar Asep dalam pernyataan yang disiapkan untuk rilis berita.
Ia menilai, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam merumuskan kebijakan pengarusutamaan gender. Data terpilah dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kesenjangan, menentukan kelompok sasaran, dan menyusun program sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Asep menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pembagian tugas, mekanisme koordinasi, indikator keberhasilan, serta evaluasi harus diatur secara jelas agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif tanpa menambah beban birokrasi yang tidak diperlukan.
“Solusinya bukan sekadar menambah aturan, tetapi memastikan aturan yang dibentuk benar-benar menyelesaikan persoalan. Kita perlu melihat apa yang sudah berjalan, bagian mana yang masih memiliki kekurangan, dan bagaimana Raperda ini dapat melengkapi kebijakan yang ada. Setiap langkah harus berbasis data, sesuai kewenangan, dan memiliki ukuran keberhasilan yang bisa dievaluasi,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan bahwa keberhasilan Raperda PUG tidak cukup diukur dari pemenuhan dokumen administratif. Regulasi tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan manfaat pembangunan di Kota Bandung.
Karena itu, pembahasan bersama DP3A dan tim penyusun naskah akademik perlu mencakup kesiapan perangkat daerah, kebutuhan anggaran, kejelasan kewenangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Data Terpilah dan Penganggaran Responsif Gender
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Pansus 19 adalah ketersediaan data terpilah di setiap OPD. Data berdasarkan jenis kelamin dan karakteristik relevan lainnya diperlukan untuk memetakan kondisi masyarakat secara lebih akurat.
Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kesenjangan, menentukan prioritas pembangunan, serta merancang program yang sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran.
Pembahasan juga mencakup penganggaran responsif gender, yakni pendekatan yang mempertimbangkan kebutuhan perempuan dan laki-laki dalam perencanaan serta pengalokasian anggaran daerah.
Penganggaran responsif gender tidak sekadar berkaitan dengan penambahan anggaran untuk kelompok tertentu. Pendekatan ini bertujuan memastikan program pemerintah dirancang berdasarkan kebutuhan, memiliki sasaran yang jelas, dan menghasilkan manfaat yang dapat diukur.
Dengan demikian, kebijakan yang disusun diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus mendorong pemerataan manfaat pembangunan.
Pansus 19 Perkuat Landasan Hukum Raperda PUG
Pansus 19 juga mendorong pendalaman naskah akademik untuk memastikan Raperda PUG memiliki argumentasi yang kuat. Naskah tersebut perlu menjelaskan persoalan yang hendak diselesaikan, urgensi pembentukan peraturan daerah, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Kejelasan landasan hukum diperlukan agar regulasi yang disusun tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku. Pengaturan kewenangan dan pembagian peran antarperangkat daerah juga perlu dirumuskan secara operasional.
Selain itu, Raperda harus memberikan pedoman yang jelas mengenai koordinasi lintas sektor, pelaksanaan program, pemantauan, dan evaluasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Melalui pendalaman tersebut, Pansus 19 berharap Raperda PUG tidak berhenti pada perumusan prinsip umum, tetapi juga memberikan arah pelaksanaan kebijakan yang jelas bagi perangkat daerah.
Dorong Pembangunan Kota Bandung yang Setara dan Inklusif
Pengarusutamaan gender merupakan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan. Tujuannya adalah memastikan perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi serta memperoleh manfaat pembangunan.
Di Kota Bandung, penerapan pendekatan ini dapat mendukung berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan publik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kewenangan pemerintah daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi antarlembaga diperlukan agar pengarusutamaan gender menjadi bagian dari perencanaan pembangunan secara menyeluruh, bukan sekadar program sektoral.
Pansus 19 menilai keberhasilan Raperda nantinya perlu diukur melalui kualitas pelaksanaan, pencapaian indikator, dan dampaknya bagi masyarakat. Mekanisme evaluasi serta kesinambungan kebijakan juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.
Susunan Keanggotaan Pansus 19 DPRD Kota Bandung
Pansus 19 DPRD Kota Bandung bertugas membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Berdasarkan dokumen susunan keanggotaan yang diterima, komposisinya adalah sebagai berikut:
Ketua:
- Susi Sulastri, drg., M.H.Kes.
Wakil Ketua:
- Christian Julianto Budiman.
Anggota:
- H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.
- Elton Agus Marian, S.E.
- Angelica Justicia Majid.
- H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.
- H. Aries Supriatna, S.H., M.H.
- Sendi Lukmanulhakim, S.H.
- Asep Sudrajat, S.A.P.
- Indri Rindani.
Melalui pembahasan bersama DP3A dan tim penyusun naskah akademik, Pansus 19 berupaya memastikan Raperda PUG disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan Kota Bandung yang lebih setara dan inklusif, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dan merasakan manfaat pembangunan.









