9 Alasan Buruh Harus Tolak Omnibus Law

oleh
oleh
Ilustrasi Onmibus Law

Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut ada 9 alasan mengapa omnibus law harus ditolak.

Sembilan alasan tersebut adalah: (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, (4) kerja kontrak tanpa batasan waktu, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) mudah di PHK, (8) jaminan sosial terancam hilang, dan (9) sanksi pidana hilang.

Terkait dengan pernyataannya yang menyebut omnibus law mengatur jam kerja yang eksploitatif, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan beberapa alasan.

Alasan pertama, di dalam RUU Cipta Kerja tidak lagi diatur waktu kerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja. Dengan kata lain, UU No 13 Tahun 2003 mengatur, waktu kerja dilakukan 5 atau 6 hari kerja.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.