1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Rugikan Negara 6 Miliar, Kejari Jaktim Jemput Terdakwa

oleh
Kasie Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Deni Ahmad, S.H., M.H (Foto: sketsindonews.com)
6.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur hari ini, Kamis (20/4) menjemput terdakwa kasus pengadaan bengkel BPPK di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kecamatan Ciracas yang telah merugikan negara sebesar 6 Miliar.

Ditemui diruangannya, Kasie Pidana Khusus (Kasipidsus) Deni Ahmad membenarkan adanya penjemputan tersebut. Dimana penjemputan tersebut dilakukan setelah ada putusan yang harus segera dilaksanakan.

“Pada saat itu lah kita menerima ada putusan dan langsung di eksekusi,” ujarnya.

Gambar

Menurut Deni, ada 4 tersangka dalam kasus pengadaan bengkel tersebut. “Tersangka ada 4 orang, namun ada beberapa yang sudah masuk (ditahan) sebelumnya, namun ada 1 putusan yang belum kita terima dan belum diterima dari MA (Mahkamah Agung),” papar Deni.

Deni juga mengungkapkan bahwa terdakwa yang dijemput tadi bernama Drs. Ridwani, M.D., M.M.

Serta menurutnya 4 terdakwa tersebut mempunyai peran yang bebeda-beda. “Sebagai Kontraktor, sebagai Penyedia barang,” paparnya lagi.

Namun untuk menghindari kesalahan, Deni tidak dapat menjelaskan semua peran, mengingat kasus tersebut merupakan perkara pada Tahun 2012 lalu. “Proyek mesin bubut,” ucapnya.

Lebih jauh Deni menjelaskan bahwa proyek yang merugikan negara sebesar 6 Miliar tersebut sebelumnya telah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan tuntutan 9 Tahun penjara, lalu mendapat putusan 5 Tahun.

Selanjutnya diadakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan mendapat putusan 6 Tahun penjara. “Kasasi di MA ditolak, maka kami kembali keputusan PT 6 Tahun,” jelasnya.

Deni mengungkapkan bahwa pada Tahun 2016 lalu susah mendapatkan putusan dan langsung dapat melakukan eksekusi. “Baru tadi pagi ada orangnya, sebelumnya sempat menghilang,” tandas Deni. (Erfan/Eq)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap