Jakarta, sketsindonews – Putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diputuskan selama 2 tahun penjara. Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang pastikan bahwa akan Banding.
“Tadi putusannya sudah kita dengar sama-sama, 2 tahun penjara, Ahok nyatakan banding,” ujarnya kepada wartawan, usai sidang di Auditorium, Kementan, selasa (09/5).
“Itu fakta hukumnya saat ini,” tambahnya.
Terkait apakah akan ada penahanan, Tommy mengatakan belom mengetahui. “Saya belum tau itu bentuk penahanan atau tidak,” jawabnya.
Jika memang langsung ditahan, menurutnya lagi akan langsung dihampiri untuk dimintakan kuasa banding. “Jika ke cipinang kami akan kesana untuk minta kuasa banding,” ucapnya.
Mengenai putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy menganggap bahwa Hakim sedang berusaha membuktikan kesalahan Ahok.
“Majelis hakim itu lagi berusaha membuktikan kesalaahan pak Ahok,” pungkasnya.
Menambah pernyataan tersebut, I Wayan Sudiarta yang juga kuasa hukum Ahok mengatakan bahwa akan tetap menghargai lembaga peradilan, namun putusan tersebut tidak dapat diterima.
“Kita tetap menghargai lembaga peradilan. Putusan ini hanya bisa kita maklumi bukan kita terima,” tegasnya.
I Wayan merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. “Sekali lagi kita bisa memahami tapi kita kecewa,” tandasnya. (Eky)






