1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Diduga Lalai, Bank CIMB Dituntut Ganti Rugi Puluhan Miliar

oleh
4.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Direktur PT Alwanaby Internasional, Sutisna layangkan gugatan kepada Bank CIMB Niaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Alwanaby, Timbul Jaya mengatakan bahwa gugatan tersebut bermula dari salah satu rekan Sutisna yaitu Irwan Setiawan yang melakukan Pembukaan Rekening di bank CIMB Niaga Cabang Thamrin dengan atas nama PT Alwanaby Internasional.

“Ada rekening tersebut, diketahui setelah salah satu klien Perusahaan mengatakan telah mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran ke rekening perusahaan CIMB Niaga,” jelas Timbul, saat ditemui di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Gambar

Namun menurutnya, tidak ada PT Alwanaby Internasional membuka rekening di Bank CIMB Niaga. Setelah ditelusuri, lanjut Timbul baru diketahui bahwa telah ada pembukaan rekening yang dilakukan oleh Irwan Setiawan.

Untuk itu telah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Irwan Setiawan (Tergugat 1), Bank Cimb Niaga Cabang Thamrin (Tergugat II), PT Bank Cimb Niaga,Tbk ( Tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sehubungan dengan terbitnya nomor rekening atas nama PT Alwanaby Internasional maka Pengugat mengirimkan surat kepada Bank Cimb Niaga cabang Thamrin dengan nomorb033/Per-TPR/Dir .AI/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016,” jelas Timbul.

“Selanjutnya jawaban dari Tergugat II atas surat Penggugat menjelaskan terkait transaksi pembukaan rekening bahwa pembukaan rekening giro di Bank Cimb Niaga tersebut dilakukan Tergugat I dengan membawa persyaratan Akta, Anggaran Dasar Perseroan, NPWP, SIUP, TDP, persetujuan dari Menkeh dan surat keterangan domisisli,” tambahnya menjelaskan jawaban dari tergugat II.

Adapun, dijelaskan Timbul, pengakuan tergugat II bahwa pembukaan rekening telah mengkonfirmasi kepada pimpinan perusahaan. “Akan tetapi penggugat selaku Direktur PT Alwanaby Internasional tidak pernah merasa di hubungi oleh tergugat II,” tegasnya.

Menurut Timbul, Penggugat merasa di rugikan dengan adanya Standar Operasional Perusahaan (SOP) Bank Cimb Niaga Cab. Thamrin yang telah membuka rekening atas nama PT Alwanaby Internasional.

“Sangat jelas Tergugat II tidak patuh dan lalai dalam menjalankan peraturan sebagaimana yang di atur baik peraturan perundang-undangan maupun dalam surat edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tertanggal 8 juni 2010 prihal Tata usaha penarikan cek/bilyet giro kosong dan peraturan Bank indonesia nomor 3/10/PBI/2001 tertanggal 18 juni 2001 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah,” paparnya.

“Seharusnya tergugat II mengkroscek dahulu PT Alwanaby Internasional agar tidak adanya manifulasi yang diblakukan tergugat I,” tegasnya.

Terkait dilibatkannya tergugat III, karena diduga telah lalai/salah dalam memberikan kepercayaan/kewenangan terhadap karyawannya. “Hal mana dugaan perbuatan yang dilakukan karyawannya Bank Cimb Niaga cabang Thamrin sangatlah merugikan penggugat baik materil maupun inmateril,” terangnya.

Untuk kasus tersebut, Total Proyek PT Alwanaby Internasional yang di abaikan oleh Penggugat akibat hanya mengurus pembukaan rekening sebesar Rp 3.283.867.411

Adapun kerugian materil jumlah uang yang di rekening Bank cimb Niaga, jumlah hutang PT Alwanaby Internasional kepada pihak ke tiga, jumlah aset yang dijaminkan penggugat, jumlah keuntungan pihak ketiga yang harus di tanggung PT Alwanaby International, jumlah proyek yang terbengkalai akibat mengurus perkara aquo.

“Maka dari itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan mengadili dan memutuskan perkara dengan amar putusan menerima atau mengabulkan gugatan Penggugat menyatakan tergugat I, II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum serta memberikan ganti rugi kerugian materil sebesar 7 Miliar lebih dan kerugian Immateril Rp.50 Miliar,” tutupnya. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap