1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2019

6.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Iniilah Sejumlah Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, dimana pada tanggal 17 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019 dan juga menyatakan bahwa hanya ada 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya dinyatakan lengkap secara administratif.

“Sejak semalam kita tutup bertambah 4 dan totalnya 14 parpol yang kita terima. Ke-13 parpol lainnya tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir news.liputan6.com (21/10/2017)

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Arief Budiman, masa toleransi perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran oleh parpol calon peserta Pemilu 2019 resmi diakhiri pada tanggal 17 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB, sehingga tidak ada lagi parpol yang boleh mengumpulkan kekurangan berkas pendaftarannya usai ditutup, pungkasnya.

Gambar

“Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa malam, ada 14 parpol yang status pendaftarannya sudah diterima oleh KPU. Seluruh berkas pendaftaran dari keempat belas parpol ini sudah lengkap semuanya dan sudah diberi tanda terima kepada masing-masing parpol,”

Dilansir okezone.com (18/10/2017), berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), 14 parpol yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yaitu: Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB))

Sementara itu, 13 partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2019, sebagaimana yaitu: Partai Republik. Partai Bhinneka Indonesia. Partai Rakyat. Partai Pemersatu Bangsa. Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republik Nusantara (Republikan).

Adapun ketentuan yang harus diikuti oleh setiap parpol untuk dapat mengikuti Pemilu 2019 ialah setiap parpol yang mendaftar harus memenuhi persyaratan perwakilan kantor cabang sebanyak 100 persen di 34 provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dari setiap provinsi dan 50 Persen perwakilan tingkat kecamatan dari kabupaten/kota, sebagaimana dilansir nasional.kompas.com.

Selain 14 parpol nasional, ada 4 parpol lokal Aceh yang dinyatakan lengkap berkasnya, sebagaimana yaitu: Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh) dan Partai SIRA.

redaksi

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap