Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Pengadilan Tinggi Didemo, Masa Aksi Minta Penjarakan Mafia Pendidikan

oleh
oleh
Masa aksi membentangkan spanduk di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Dok. skstsindonews.com)
567 pembaca

Jakarta, sketsindonews – Berbekal alat peraga dan juga mobil komando, puluhan pemuda yang diketahui merupakan perwalilan korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Inzili Arastamar atau STT Setia melakukan aksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (05/9).

Pada alat peraga berupa spanduk dan poster mereka meminta agar ditetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon.

“Korban PGSD Setia Mendesak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Merutankan Terpidana Ijazah Ilegal Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon,” tertulis pada salah satu spanduk yang dipegang masa aksi.

Gambar

Dalam spanduk lain juga ditulis, “Segera Tahan Terpidana Kasus Izajah Ilegal No. Perkara 100/Pidsus/JKTM Dalam Tahanan Rutan.”

“Penjarakan mafia pendidikan,” tulisan ini juga terlihat pada salah satu poster.

Salah satau masa aksi dalam orasinya mengungkapkan bahwa saat ini Pengadilan Tinggi telah memutuskan banding atas kasus tersebut, dimana putusannya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yakni pidana 7 tahun tahanan kota.

“Ini sama saja para pelaku bebas berkeliaran kemana saja,” tegasnya.

Dengan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukum 7 tahun, dia mengatakan bahwa seharusny terdakwa berada dalam tahanan rutan.

“Para terdakwa harus ditahan, harus dirutankan, karena mereka telah terbukti bersalah dan dipidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa perwakilan sedang diterima di Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan aspirasinya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap