Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Posisi Wagub DKI Peganti Sandi Bisa Habis Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019

oleh
oleh
378 pembaca

Jakarta, sketsindonews – Untuk mengantisipasi makin memanasnya suhu politik ibukota, pemilihan Wakil Gubernur DKI yang sudah 1,5 bulan ditinggalkan Sandiaga Uno, diprediksi baru digelar usai hajatan Pemilu Serentak 2019.

Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan berlangsung serentak pada 17 April 2019.

“PKS dan Partai Gerindra tidak perlu terburu-buru mengajukan pengganti Sandiaga Uno. Karena tidak ada batas waktu tertentu penggantian wakil gubernur,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/9).

Gambar

Amir memperkirakan PKS dan Gerindra akan fokus mengurus Pemilu 2019 terlebih dahulu sebagai langkah utama menjaga martabat parpol.

Mereka berupaya untuk mendongkrak suaranya di Jakarta, baru pikir soal Wagub DKI, jelas Amir.

Walaupun juga sudah banyak gatel ingin jadi Wagub DKI tapi itu masalah nanti, sementara anggota DPRD pun kini sibuk atas tamggung jawab masa depan partainya yang lebih prioritas.

Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengayakan, pengganti Sandi harus disepakati melalui rapat paripurna di DPRD DKI.

Politisi PDIP ini menjelaskan, pengambilan keputusan harus disepakati oleh 3/4 anggota DPRD DKI dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Ya, paripurna itu menyepakati pergantian Sandi. Kita harus kuorum, 3/4 dari 106. 73 (orang). (Kalau enggak kuorum) ya kita tunggu terus, kejar terus sampai kuorum. Enggak ada batas waktu,” kata Prasetio.

Prasetio menegaskan pihaknya mengikuti peraturan yang berlaku mengenai pergantian Sandi. Sehingga, proses pergantian wagub bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan main dan UU.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

konten suara
Speed: 1x
Ready