Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Mahkamah Agung Fokus Penegakan Hukum

oleh
oleh
2.8K pembaca

Bogor, sketsindonews – Mahkamah Agung menegaskan tidak akan mencampuri soal penerbitan peraturan presiden (perpres) baru yang kembali menaikan iuran BPJS oleh pemerintah. MA baru akan turun tangan jika ada pihak yang keberatan dan mengajukan uji materi terhadap perpres tersebut.

“MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada sketsindonews, Rabu (13/5/20) sore melalui pesan singkat.

Menurutt Andi, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materi terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Pengujian itu pun dilakukan jika ada pihak yang berkeberatan dan bertindak sebagai pemohon yang mengajukan permohonan uji materi ke MA.

Gambar

“MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah UU,” kata dia.

Dia juga mengatakan, jika benar Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres baru yang menaikkan lagi iuran BPJS, tentu hal itu sudah dipertimbangkan dengan saksama. Atas dasar itu pula mengapa MA tidak akan mencampuri keputusan pemerintah tersebut.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Baca konten dgn suara
Speed: 1x
Ready