Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Tim penyidik Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Jaksa P Sirna ke Kejari Jakpus

oleh
oleh
567 pembaca

Jakarta, sketsindonews – Berkas perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Jaksa Pinangki yang “sirna” atas ulahnya sendiri. Telah dilimpahkan oleh jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, usai perkara dinyatakan lengkap dengan kode P 21.

Pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bertujuan untuk dibuatkan surat dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar nantinya dapat segera diadili.

“Berkas perkara atas nama PSM telah dinyatakan lengkap,  setelah sempat dikembalkkan oleh tim jaksa peneliti dan dilengkapi tim jaksa penyidik,” kata Kepuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH MH atau biasa disapa Hari, Selasa (15/9/20) malam.

Gambar
Barang Bukti Jaksa Pinangki

Sebagai tindak lanjutnya, menurut Hari, Selasa sore dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Sesuai dengan ketentuan, tim jaksa penuntut segera membuat rencana dakwaan. Lalu, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. ”

Ia menjelaskan Tim jaksa penuntut pada Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan surat penahanan bekas Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II,  Biro Perencanaan, Jambin. “Tersangka ditahan selama 20 hari sejak,  Selasa (15/9/2020) sampai 4 Oktober 2020, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung. ” ucap dia.

Dengan terbitnya surat penahanan baru,  maka Pinangki tetap dalam status tahanan,  sejak ditetapkan tersangka,

Wanita sosialita ini dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a UU  Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 /1999. Selain itu,  Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nonor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap