Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Terdakwa Kasus Penipuan 500 Miliar, Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh
10.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Herry Beng Koestanto (47) pemilik Permata Energy Resources Group dituntut 4 tahun penjara, karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terbukti melakukan penipuan sebesar USD 35 juta (atau sekitar 500 miliar).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya, Lusiana dan Priyo W, perbuatan terdakwa yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai February 2012 berakibat merugikan korban Old Peak Finance Limited.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021) diketuai Majelis Hakim Bambang Nurcahyono. Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali.

Gambar

Bahkan, lanjut JPU, terdakwa pada tahun 2016 pernah dihukum oleh Mahkamah Agung karena kasus penipuan penggelapan sebesar 53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong dan sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum).

Perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank CIMB cair.

Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair sebelumnya, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin.

Saat ditanya, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau 500 miliar.

Bukan hanya itu, jelas JPU, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri karena memiliki aset dan properti termasuk di negara Singapura.

Perbuatan terdakwa Herry Beng Koestanto terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana yakni penipuan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap