Apabila Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Siap Laporkan Pimpinan KPK

oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)
56.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri apabila terbukti bersalah melanggar kode etik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjung Balai.

“Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan” kata Boyamin saat dihubungi Sketsindonews pada Senin (30/8/21).

Gambar

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai yang menyeret Walikota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK” ucap Boyamin.

Sekedar informasi, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. (Fanal Sagala)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap