1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Dalami Tersangka Korporasi, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

oleh
Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Okezone)
45.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, dari lima orang saksi, tiga orang diantaranya adalah pihak internal dari PT. Asabri.

“HE selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asabri, SA selaku Komisaris PT. Asabri, IS selaku Pegawai PT. Asabri, SS selaku Client Service PT. Bank Danamon” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/21).

Gambar

Leonard menambahkan, keempat saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). Namun, satu saksi lagi yang diperiksa yakni, APY selaku Direktur Fajar Indah Megah Perkasa, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. Asabri dengan Tersangka TT.

“Pemeriksaan dilakukan juga guna menemukan fakta hukum atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam kasus ini telah mendapat tuntutan jaksa, seperti terdakwa Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dituntut jaksa dengan hukuman mati, dan diminta mengganti kerugian negara Rp12,6 triliun.

Lalu, dua terdakwa mantan Dirut ASBRI, yaitu Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo dituntut pidana penjara 13 dan 14 tahun. Terdakwa Bachtiar Effendi dan Hary Setianto dituntut 12 dan 14 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, jaksa belum membacakan penuntutan.

Diketahui, Jampidsus kembali menetapkan tersangka baru. Yakni, Teddy Tjokrosaputro, Betty, Edward Seky Soeryadjaja, juga Rennier Abdul Rachmat Latief.

Selain tersangka perorangan, dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri, penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan 10 tersangka korporasi dari Manajemen Investasi (MI) pengelola saham, maupun reksa dana milik Asabri. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap