Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Komdigi, Penyidik Kejari Jakpus Lakukan Penggeledahan

oleh -32 Dilihat
oleh

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (13/3/25).

“Ya, benar, penyidik pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya di Kominfo atau Komdigi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, di Jakarta, Jumat (14/3/25).

Kejari Jakpus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.  “Beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, hingga Tangerang Selatan,” tambahnya.

Terkait penggeledahan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting memaparkan bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kominfo yang saat ini disebut Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

“Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (14/3/25).

Lebih lanjut pada tahun 2022, terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952, dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

“Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ungkap Bani Immanuel Ginting.

Lebih jauh disampaikan bahwa pada hari yang sama, diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan lalu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dimana, berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan
dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.