Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Pemkot Jakarta Utara Terapkan Pembatasan Jam Operasional Truk Besar di Jalan Raya Cilincing

2.1K pembaca

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional untuk truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari melintas di jalur yang padat aktivitas tersebut.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, meninjau langsung pelaksanaan hari kedua kebijakan ini bersama unsur lintas sektor. Ia menyebut pembatasan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan kondisi jalan yang sempit dan padat.

“Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15 hingga 16 meter, tetapi dilalui trailer besar dan warga yang beraktivitas sehari-hari. Risikonya sangat tinggi,” ujarnya, Selasa (18/11).

Gambar

Menurut Hendra, sejumlah kecelakaan yang terjadi sebelumnya menjadi dasar kuat perlunya pengaturan lalu lintas kendaraan besar. Pemkot juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga maupun perusahaan di sekitar lokasi.

“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Dengan pembatasan ini, kami ingin warga merasa aman dan nyaman saat beraktivitas,” jelasnya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi. Hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah pembatasan diterapkan di ruas jalan lainnya.

“Sosialisasi sudah dilakukan melalui camat dan lurah kepada pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas sesuai jam yang telah ditentukan,” katanya.

Adapun jam larangan melintas bagi kendaraan besar di Jalan Raya Cilincing ditetapkan pada Pukul 06.00–09.00 WIB dan Pukul 16.00–21.00 WIB. Pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.

Kendaraan yang ingin keluar atau masuk pool diwajibkan menunggu hingga waktu pembatasan selesai. Sementara itu, kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui rute alternatif Jalan Cakung–Cilincing Raya – Jalan Akses Marunda – Jalan Ujung Pandang.

“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Pemerintah tetap berada di tengah, menjaga keselamatan warga sambil memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan,” ujar Hendrico.

Ketua RW 07 Kelurahan Kalibaru, Caharudin, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menyebut aturan itu sudah lama diharapkan warga, terutama untuk melindungi anak-anak yang berangkat sekolah di pagi hari.

“Kami sangat mendukung aturan ini. Semoga kebijakan ini terus berjalan agar warga semakin aman dan nyaman,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap