Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik.
Dengan potongan tersebut, iuran JKK–JKM yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Diskon iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan sosial pekerja lapangan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan ini bertujuan membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja sektor transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.
Indah menjelaskan, penerima diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yaitu pekerja mandiri yang tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja. Program ini berlaku bagi pengemudi dan kurir berbasis platform maupun non-platform, baik peserta lama maupun peserta baru.
Namun, diskon iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang pembayaran iuran JKK–JKM-nya ditanggung oleh APBN atau APBD. Pemerintah ingin memastikan stimulus tepat sasaran bagi pekerja mandiri yang membayar iuran secara mandiri.
Sebagai perlindungan dasar, JKK memberikan manfaat perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat akibat kecelakaan atau penyakit terkait pekerjaan. Sementara JKM berupa santunan uang tunai bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Kemnaker menegaskan diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, guna menjaga keberlanjutan kepesertaan pekerja transportasi di tengah tantangan ekonomi.







