Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar 95 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Karet Pasar Baru Timur, RW 09 dan RW 11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (6/8/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase serta mendukung upaya pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Bangunan yang ditertibkan selama ini dimanfaatkan sebagai warung, tempat usaha, hingga area parkir sepeda motor. Proses pembongkaran melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dinas Perhubungan, Kecamatan Tanah Abang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan penertiban berlangsung tertib tanpa hambatan. Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah melaksanakan sosialisasi dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie, mengatakan seluruh tahapan administrasi dan pendekatan persuasif telah ditempuh sesuai prosedur.
“Kami sudah tiga kali melakukan sosialisasi di tingkat kelurahan. Surat pemberitahuan juga telah disampaikan kepada warga, termasuk melalui rapat bersama lurah, pengurus RW, dan LMK. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” ujar Suprayogie.
Ia menjelaskan bangunan-bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran air sehingga menghambat kapasitas drainase. Kondisi tersebut berpotensi memperlambat aliran air saat hujan deras dan meningkatkan risiko genangan di wilayah sekitar.
Setelah lokasi dinyatakan bersih, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan pengawasan agar kawasan tidak kembali ditempati. Selanjutnya, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat akan melaksanakan normalisasi saluran sepanjang sekitar 400 meter.
“Prioritas kami adalah mengembalikan fungsi saluran air. Setelah pembongkaran selesai, Suku Dinas SDA akan melakukan normalisasi agar aliran air kembali optimal dan potensi banjir dapat ditekan,” kata Suprayogie.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam menata kawasan, menjaga fungsi drainase, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan siap menghadapi musim hujan.






