Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jumat (28/8/2026), YPS meminta seluruh keluarga besar Kawargian dan masyarakat tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh informasi sepihak mengenai perkara tersebut.
YPS menyampaikan empat poin utama terkait perkembangan perkara.
Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
YPS menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak YPS yang diwakili Drs. H. Adang Rochjana dkk telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan demikian, menurut YPS, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan belum mencapai tahap akhir.
YPS Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Aset
YPS juga menegaskan bahwa operasional organisasi dan kepengurusan tetap berjalan seperti biasa selama proses hukum berlangsung.
YPS menyatakan tidak ada pengambilalihan terhadap aset maupun kegiatan organisasi. Aset yang berkaitan dengan perkara, termasuk lahan pertanian dan objek sengketa lainnya, disebut masih dikelola oleh pihak YPS.
Pihak yayasan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
SK Kemenkumham Disebut Masih Berlaku
Selain itu, YPS menyatakan legalitas kepengurusan yang tercantum dalam dokumen administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM masih berlaku.
Dokumen yang disebut antara lain SK AHU Nomor 11 dan Akta AHU Nomor 30. Menurut YPS, dokumen tersebut tetap menjadi dasar legalitas kepengurusan sampai terdapat keputusan hukum atau administrasi yang mengubahnya.
Kawargian Diminta Tetap Tenang
YPS mengimbau seluruh Kawargian dan masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim atau informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
Untuk menggambarkan kondisi perkara, YPS menggunakan perumpamaan pertandingan sepak bola.
“Ini ibarat pertandingan bola. Yang terjadi di PN Bandung baru babak pertama. Masih ada babak kedua di Pengadilan Tinggi,” demikian pernyataan YPS.
YPS menambahkan bahwa selama proses banding berlangsung, kegiatan organisasi dan operasional yayasan tetap dijalankan berdasarkan kepengurusan yang mereka anggap sah.
“Semua kegiatan berjalan seperti biasa dengan SK Kemenkumham yang sah di tangan Bapak Drs. H. Adang Rochjana dan tim,” lanjut pernyataan tersebut.
YPS berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan pada tahapan hukum berikutnya.
Pembina YPS:
Irjen Pol (Purn.) Drs. H. Adang Rochjana
Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah
Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah
Drs. Ari Harmedi Memed
Pengurus YPS:
Dede Hidar
Poppy Supartini
Tati Gartati






