DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset dalam Pemberantasan Korupsi

oleh
Ketum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, usai melantik pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Wonogiri dan Kutoharjo.
2.6K pembaca

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M., menyampaikan hal tersebut saat memberikan pidato dalam pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo.

Menurut Luthfi, korupsi merupakan persoalan serius karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.

Ia menilai pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada penelusuran aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana.

Dorong Pengembalian Aset Negara

Luthfi mencontohkan pendekatan pemberantasan korupsi di China yang menurutnya dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap dan dipidana.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak,” ujar Luthfi.

Karena itu, DePA-RI mendorong penguatan kebijakan asset recovery atau pemulihan aset. Organisasi tersebut menilai pengembalian kerugian negara perlu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

DePA-RI juga mendorong realisasi pembahasan RUU Perampasan Aset. Luthfi meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat proses pembahasan regulasi tersebut sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia mendorong penggunaan pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana untuk mengetahui sumber, perpindahan, serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak, atau pihak lain. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.

Penegakan Hukum Tetap Harus Adil

Meski mendorong efek jera, DePA-RI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan berdasarkan due process of law.

Luthfi mengatakan penegakan hukum yang tegas harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, serta independensi peradilan.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” katanya.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI juga menilai advokat memiliki peran dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil.

Advokat tetap berkewajiban memberikan pembelaan kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

DePA-RI juga mendorong penguatan upaya pencegahan korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Dengan hadirnya sejumlah DPC DePA-RI di wilayah Jawa Tengah, organisasi tersebut ingin mendorong advokat tidak hanya berperan dalam pendampingan hukum, tetapi juga ikut meningkatkan pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat serta membangun budaya antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, hingga profesi hukum.

DePA-RI menyatakan siap memberikan kontribusi pemikiran dan mengawal agenda pemberantasan korupsi, termasuk melalui penguatan sistem pencegahan, penegakan hukum, efek jera, dan pengembalian aset negara.

Catatan: Pernyataan mengenai pemberantasan korupsi di China, RUU Perampasan Aset, serta dorongan terhadap pemerintah dan DPR dalam berita ini merupakan pandangan yang disampaikan Ketua Umum DePA-RI, bukan kesimpulan independen.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap