Diduga Sebut Wartawan “Laler Hejo”, Guru SD di Sukabumi Minta Maaf

oleh
Ilustrasi aktivitas jurnalistik dan penggunaan media sosial di lingkungan sekolah. SD Negeri Cadas Ngampar berada di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
2.6K pembaca

Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Seorang guru di SD Negeri Cadas Ngampar, Kecamatan Lengkong, berinisial R, disebut membuat status WhatsApp yang dinilai menyinggung insan pers.

Persoalan tersebut bermula saat tim DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mendatangi SD Negeri Cadas Ngampar pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus meminta konfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026.

Berdasarkan keterangan JWI, pertemuan dengan pihak sekolah berlangsung baik. Tim menyampaikan maksud kedatangan dengan mengedepankan konfirmasi, tabayyun, dan asas praduga tak bersalah.

Namun, setelah pertemuan, tim JWI mendapat informasi dari warga mengenai status WhatsApp yang diduga memuat foto anggota JWI saat berada di lingkungan sekolah. Pada unggahan tersebut disebut terdapat tulisan “laler hejo” atau lalat hijau.

JWI menilai unggahan tersebut berpotensi merendahkan profesi dan kehormatan wartawan. Organisasi tersebut kemudian meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

Dalam komunikasi tersebut, guru berinisial R disebut mengakui bahwa status WhatsApp tersebut dibuat olehnya dan menyampaikan permintaan maaf.

“Minta maaf atas status WA-nya. Punten, abdi teh sok ceplas-ceplos, Pak. Kalau bisa jangan diperpanjang ya, Pak. Maaf, saya khilaf,” ujar R, berdasarkan keterangan JWI.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan permintaan maaf, tetapi juga perlu dilihat dari dampak sebuah unggahan di ruang digital.

Menurut Lutfi, kedatangan tim JWI ke sekolah dilakukan dalam kapasitas sebagai wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta informasi terkait program revitalisasi sekolah.

“Persoalannya bukan lagi sekadar soal meminta maaf dan memaafkan. Kami melihat ada sebuah unggahan yang dinilai merendahkan profesi dan martabat insan pers. Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lutfi, Selasa (29/9/2026).

Anggota JWI, Herman Popay, juga menegaskan bahwa kedatangan tim ke sekolah dilakukan untuk menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami datang ke sekolah bukan untuk mencari persoalan. Kami hadir dalam kapasitas sebagai wartawan dan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan konfirmasi, tabayyun, serta asas praduga tak bersalah,” kata Herman.

Ia mengatakan perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap aktivitas wartawan merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, menurutnya, penyampaian sikap tetap perlu memperhatikan etika dan tidak merendahkan pihak lain.

JWI selanjutnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. JWI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan BKPSDM memberikan pembinaan apabila pemeriksaan internal nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin, etika, atau ketentuan lain yang berlaku.

Lutfi menilai tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan, termasuk ketika menggunakan media sosial.

“Guru adalah figur yang menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pun seyogianya tetap mencerminkan etika, kehati-hatian, serta tanggung jawab moral sebagai seorang pendidik,” ujarnya.

JWI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan seseorang dalam menggunakan media sosial. Namun, menurut organisasi tersebut, setiap unggahan perlu dibuat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pihak lain.

Lutfi mengingatkan bahwa unggahan yang dianggap sebagai candaan atau spontan oleh pembuatnya dapat dimaknai berbeda oleh orang yang menjadi objek unggahan.

“Jangan sampai sesuatu yang dianggap sekadar status justru dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan, serangan terhadap kehormatan, atau tindakan yang merugikan pihak lain. Karena itu, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” katanya.

JWI menyatakan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan profesionalisme, hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta mekanisme yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Hingga berita ini ditulis, uraian mengenai unggahan WhatsApp dan penilaian terhadap isinya bersumber dari keterangan JWI Sukabumi Raya. Belum ada keterangan terpisah dari pihak guru maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam materi yang tersedia.

(Sumber: DPD JWI Sukabumi Raya)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap